Berita Nasional Terkini

Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2023 Rata-rata Rp 90 Juta, Segini Biaya Haji Ditanggung Jemaah

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023 M Rp 90.050.637 per jemaah haji reguler.

Editor: Sumarsono
HO/Humas Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023 M Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023 M Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 2023 melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah melalui Kementerian Agama.

Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat Rp 29.700.175,11 (30 persen).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun.

Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Biaya Haji 2023 Bisa Turun Rp 2,4 Juta, Durasi Ibadah Haji Dikurangi 10 Hari, Makan Pagi Ditiadakan

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun,” sambungnya.

Dijelaskan Yaqut, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen.

Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi.

Sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji.

Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 98,8 Juta, Yaqut: Beban Jemaah Rp 69 Juta, DPR Kaget

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved