Berita Nasional Terkini

Pertemuan Perdana Ibu Bharade E dan Ibu Brigadir J Berlangsung Haru, Berharap tak Ada Sambo lagi

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bertemu dengan ibunda Richard Eliezer ( Bharada E ) , Rynecke Alma Pudihang.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media 

TRIBUNKALTARA.COM - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bertemu dengan ibunda Richard Eliezer ( Bharada E ) , Rynecke Alma Pudihang.

Keduanya bertemu dalam program laporan khusus Kompas TV, Jumat (17/2).

Rosti Simanjuntak hadir di Studio Kompas TV, Jakarta, sedangkan Rynecke hadir secara virtual melalui panggilan video.

Ini merupakan pertemuan perdana keduanya usai para terdakwa kasus pembunuhan berendana Brigadir J divonis oleh hakim.

Dalam perjumpaan itu, Rynecke meminta maaf kepada Rosti atas kejadian yang menimpa Yosua dan keterlibatan putranya dalam peristiwa tersebut.

"Untuk Ibu Rosti, kami tidak bisa berkata apa-apa lagi selain kami sekali lagi minta maaf atas semua yang Icad ( Richard Eliezer ) lakukan," kata Rynecke.

Ia mengatakan, peristiwa ini sedianya juga tak diinginkan Richard.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Intip Hal Meringankan Menurut Hakim, Beda Nasib Ferdy Sambo

Namun, semuanya sudah terlanjur terjadi. Mewakili putranya, Ibunda Richard mohon pengampunan dan mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan.

"Dan semoga Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Bapak dan Ibu juga keluarga, memberikan tempat yang terbaik untuk almarhum Yosua," tutur Rynecke dengan suara bergetar menahan tangis.

Menanggapi pernyataan Rynecke, Rosti meminta supaya Richard Eliezer dan keluarganya mendoakan Yosua dengan tulus.

Rosti Simanjuntak mengaku telah memaafkan Richard Elieer atas perbuatannya.

Namun, dia tidak ingin mantan ajudan Ferdy Sambo itu lepas tanggung jawab.

Inilah profil Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Inilah profil Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. (Grafis/Tribunnews.com)

"Di balik ini semua, duka ini, mari kalian, ibu, semua keluarga mendoakan anakku dengan tulus, jangan hanya di bibir saja," ucap Rosti Simanjuntak sambil menangis.

"Kalian lepas dari semua perbuatan itu, tapi kami mohon tetaplah anak kami didukung dan keluarga kami juga seperti perkataan ibu, benar-benar dari hati yang tulus," tuturnya.

Rosti pun memahami bahwa kasus ini belum tuntas lantaran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Dia hanya berharap, para terdakwa dihukum setimpal dan hukum ditegakkan secara adil dalam kasus ini.

"Kami berharap semua mendapatkan penegakan hukum yang seadil-adilnya di negara kita.

Dan diberikan perlindungan juga kepada anak-anak kami yang sedang bertugas, agar diberikan kenyamanan dan tidak ada lagi Sambo Sambo berikutnya di negara kita ini," kata Rosti dengan bercucuran air mata.

Baca juga: Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Nasib Bharada E?

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Keamanan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Dipantau, KY Cermati Eskalasi Seusai Vonis Mati Sambo

Menurut hakim, kasus pembunuhan Brigadir J sendiri dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 3-4 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. (tribun kaltim/kps)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved