Berita Nasional Terkini

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Intip Hal Meringankan Menurut Hakim, Beda Nasib Ferdy Sambo

Apa sebenarnya yang meringankan menurut hakim, sehingga menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer, beda dengan Ferdy Sambo Cs.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa 

TRIBUNKALTARA.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer, sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa

Awalnya Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara 12 tahun

Namun putusan hakim hari ini, hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer, beda dengan vonis kepada Ferdy Sambo cs

Awalnya Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa hukuman penjara seumur hidup

Namun dalam vonis hakim, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati

Untuk Putri Candrawathi, yang awalnya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa, oleh hakim yang mengadili perkara istri Ferdy Sambo itu, vonis yang dijatuhkan naik jadi 20 tahun

Hakim juga putuskan vonis kepada Kuat Ma'ruf naik, dari delapan tahun jadi 15 tahun

Sedangkan Ricky Rizal, vonis yang dijatuhkan oleh hakim juga naik dari delapan tahun jadi 13 tahun

Lantas apa sebenarnya yang meringankan menurut hakim, sehingga hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer

Melansir Kompas.com, dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhi Vonis 1,6 Tahun pada Bharada E, Mantan Ketua PN Tarakan

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved