Berita Nasional Terkini

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Intip Hal Meringankan Menurut Hakim, Beda Nasib Ferdy Sambo

Apa sebenarnya yang meringankan menurut hakim, sehingga menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer, beda dengan Ferdy Sambo Cs.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa 

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard Eliezer sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sikap Richard Eliezer yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Selain itu, Richard Eliezer belum pernah dihukum.

Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.

Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard Eliezer yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan Jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan Jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved