Berita Islami

Jadwal Nisfu Syaban 1444 H Ditetapkan 8 Maret 2023, Dianjurkan Berpuasa, Ini Hikmahnya

Jadwal Nisfu Syaban 1444 H ditetapkan pada 8 Maret 2023 berdasarkan penentuan Nahdlatul Ulama, dijadwalkan berpuasa pada hari tersebut.

Freepik.com
Nisfu Syaban 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا. (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ)

Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasullah saw bersabda: ‘Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa’.” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hadits ini maka puasa Syaban haram dilakukan bila dimulai pada tanggal 16. Puasa Syaban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15. Bila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Syaban sesuai petunjuk hadits tersebut.

Dalam menjelaskan permasalahan ini secara lebih detail as-Sayyid al-Bakri menjelaskan tiga pengecualian keharaman puasa separuh kedua bulan Syaban sebagaimana berikut:

Pertama, ​​​​​​disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Sya’ban. Semisal orang puasa pada tanggal 15 Syaban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.

Kedua, bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Semisal orang biasa puasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Syaban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya.

Ketiga, merupakan puasa nazar atau puasa qadha, meskipun qadha dari puasa sunnah. Bila demikian maka tidak haram. (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’în pada I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, h. 273-274).

Setelah memperhatikan berbagai ketentuan hukum di atas, puasa Syaban dapat dilakukan satu, dua, atau tiga hari dan seterusnya sampai satu bulan penuh. Adapun Rasulullah tidak memuasainya satu bulan penuh agar tidak disalahpahami bahwa hukumnya adalah wajib. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwal Kubral Fiqhiyyah, [Beirut, Dârul Fikr] juz II, h. 82).

Hikmah Puasa Syaban

Hikmah kesunnahan memperbanyak puasa Syaban sangat banyak. Yang paling utama karena Syaban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia sebab terjepit di antara dua bulan mulia yaitu Rajab dan Ramadhan, sehingga disunnahkan puasa Sya’ban agar tidak lalai.

Selain itu, juga karena Syaban merupakan bulan laporan tahunan amal manusia kepada Allah swt, sehingga disunnahkan puasa Syaban agar saat laporan tahunan tersebut orang dalam keadaan berpuasa. Demikian ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw:

عن أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ. قَالَ: ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ. (رواه النسائي وأبو داود وابن خزيمة. صحيح)

Artinya, “Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid ra: ‘Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, saya tidak pernah melihat anda berpuasa satu bulan dari berbagi bulan sebagaimana puasa anda dari bulan Syaban.’ Beliau menjawab: ‘Syaban itu bulan yang dilupakan manusia di antara Rajab dan Ramadhan. Syaban adalah bulan yang di dalamnya amal-amal dilaporkan kepada Tuhan semesta alam, maka aku senang amalku dilaporkan sementara aku sedang dalam kondisi berpuasa’.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah. Shahîh). (Al-Haitami, al-Fatâwal Kubrâ, juz II, h. 82; dan Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri Syarhu Shahîhil Bukhâri, [Beirut, Dârul Ma’rifah, 1379 H], juz IV, h. 210).

Keutamaan Puasa Syaban

Adapun keutaman puasa Syaban di antaranya adalah mendapatkan syafaat Rasulullah SAW pada hari kiamat kelak. Syekh Nawawi al-Bantani berkata:

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved