Berita Tarakan Terkini

Diduga Jual Nomor Togel, Seorang Perempuan di Tarakan Ditangkap Polisi, Rekannya Masih Diburu

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat tangkap seorang perempuan di Tarakan karena diduga menjadi bandar dan menjual togel

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
HO/SOFYAN
S saat diamankan di Mapolsek Tarakan Barat karena diduga terlibat dalam judi online. HO/SOFYAN 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Perempuan berinisial S ini tak bisa berkutik usai diamankan personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pada Minggu (19/2/2023).

S diamankan usai dilaporkan oleh warga, karena diduga menjadi bandar dan menjual togel kepada warga.

Dikatakan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Harry R Arsa, S diamankan di Kelurahan Karang Rejo RT 1

Ia diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya Rp3.650.000 uang tunai, 1 lembar catatan bertuliskan angka, satu unit tablet Realme berwarna biru

Ada juga satu handphone Xiaomi Redmi berwarna biru, satu unit kartu ATM BCA dan resinya turut diamankan polisi.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Harry R Arsa, kronologisnya sendiri, pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 14.25 WITA, Polsek Tarakan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Karang Rejo RT 1 diduga sering berkumpul orang-orang membeli nomor togel.

Kemudian polisi ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial S.

“Petugas saat itu menyuruh S mengeluarkan isi tas, dikeluarkan satu unit tablet Real Me berwarna biru, dan memang didapati yang bersangkutan memasang dalam situs game angka.

Setelah itu S bersama BB diamankan ke Polsek Tarakan Barat untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Tarakan Barat. 

S saat diamankan di Mapolsek Tarakan Barat karena diduga terlibat dalam judi online. HO/SOFYAN
S saat diamankan di Mapolsek Tarakan Barat karena diduga terlibat dalam judi online. HO/SOFYAN (HO/SOFYAN)

Baca juga: Modus Janji Bantu Jual Iphone Seharga Rp 8,6 Juta, Polsek Tarakan Barat Ciduk Pria Terduga Pencuri

Adapun persangkaan pasal dikenakan yakni Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Lebih lanjut kata Harry R Arsa, pelaku sudah melakukan aktivitas dari 2022 lalu berdasarkan keterangan sementara.

“Modusnya sendiri menawarkan ke orang-orang.

Ada yang memesan lewat WhatsApp, kemudian ditransfer,” terangnya.

Lebih lanjut untuk situs togel yang digunakan, yang bersangkutan memiliki akun sendiri.

Meski demikian diduga masih ada orang lain yang juga masuk bagian dari rekanannya dan saat ini masih DPO.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved