Selasa, 26 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Harap Dana Bagi Hasil Meningkat, Kepala BKAD Minta Perusahaan Daftarkan NPWP di Kaltara

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara menyatakan belum mendapatkan rincian mengenai alokasi DBH Sawit yang akan diberikan pemerintah pusat.

Tayang:
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara menyatakan belum mendapatkan rincian mengenai alokasi dana bagi hasil (DBH) Sawit yang akan diberikan oleh pemerintah pusat ke Kaltara.

Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto mengatakan pengalokasian DBH Sawit bagi daerah-daerah penghasil sawit masih menunggu aturan turunan dari UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

DBH Sawit merupakan DBH jenis terbaru, sebelumnya Kaltara hanya menerima DBH dari pemerintah pusat melalui DBH jenis pertambangan, migas hingga perkebunan.

Menurut Denny Harianto jika aturan turunan itu sudah terbit maka Kaltara berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan daerah yang akan dimasukan dalam APBD Perubahan 2023 nanti.

Baca juga: Mengenal Industri KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi di Kaltara yang Dikunjungi Presiden Jokowi

Denny mengungkapkan besaran dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh Kaltara juga berkaitan dengan besaran jumlah pajak yang dipungut di Kaltara.

Di mana semakin besar pajak yang berhasil dipungut di Kaltara maka semakin besar DBH yang akan diterima oleh Kaltara.

Karena itu dirinya berharap para pelaku usaha dan perusahaan yang beroperasi di Kaltara mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Kaltara.

"Kita juga berharap pengusaha dan perusahaan terdaftar NPWP di Kaltara," kata Denny Harianto, Selasa (28/2/2023).

"Jadi kalau ada DBH, tentu itu juga akan kembali ke Kaltara," ungkapnya.

Baca juga: Tiba di Kaltara, Pangdam VI/Mulawarman Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo Didampingi Istri

Menurutnya jika pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Kaltara tetapi justru mendaftarkan NPWP di luar Kaltara, maka Kaltara kehilangan potensi penerimaan dari dana bagi hasil.

"Jangan sampai beraktivitas di sini tapi bayar pajak di luar, jadi kalau dia bayar pajak di sini, lalu DBH juga berdampak ke kita," kata dia.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved