Liga Italia

Eks Inter Milan Didakwa atas Kasus Pencabulan di Paris, Begini Kronologinya

Eks Inter Milan yang kini memperkuat PSG Achraf Hakimi didakwa atas kasus pencabulan.

Twitter / @goal
Achraf Hakimi dan Romelu Lukaku bawa Inter Milan menang di Liga Italia Serie A kontra Benevento, Kamis (1/10/2020) (Twitter / goal) 

TRIBUNKALTARA.COM - Eks Inter Milan yang kini memperkuat PSG Achraf Hakimi didakwa atas kasus pencabulan.

Keberhasilan Inter Milan meraih Scudetto Liga Italia musim 2020-2021 tak bisa dilepaskan dari sosok Achraf Hakimi.

Pada musim panas 2020, Achraf Hakimi bergabung ke Inter Milan setelah menjalani masa peminjaman di Borussia Dortmund dari Real Madrid.

Hanya setahun di Inter Milan, Achraf Hakimi sukses membawa Nerazzurri memenangkan Scudetto setelah 11 tahun.

Atas kegemilangannya di Inter Milan, PSG kemudian membawanya ke Paris.

Belakangan, kabar buruk menghampiri pemain Timnas Maroko tersebut.

Bek kanan Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, resmi menjadi tersangka kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya.

Baca juga: Steven Zhang Turun Tangan Pantau Inter Milan, 2 Pilar Inzaghi Diragukan Jelang Tantang Lecce

Diberitakan BolaSport.com sebelumnya, seorang perempuan berusia 24 tahun menuduh Achraf Hakimi memperkosanya.

Ia mengeklaim kejadian itu berlangsung pada 25 Februari 2023 di rumah Hakimi di Paris, Prancis.

Mantan pemain Real Madrid tersebut membawa korban ke rumahnya ketika partner dan kedua anaknya sedang pergi berlibur.

Media Prancis, Le Parisien, menulis bahwa korban melapor ke polisi meski tidak mengajukan gugatan.

Kendati demikian, kasus tetap berjalan setelah kantor penuntut umum publik di Nanterre, yang merupakan wilayah suburban di bagian barat Paris, sudah membuka investigasi.

Berita yang dinukil BolaSport.com dari ESPN menyebutkan Hakimi sudah menghadapi pertanyaan penyidik pada Kamis (2/3/2023).

Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang berada dalam pengawasan hukum.

Aturan hukum di Prancis menyebutkan bahwa penetapan awal artinya pihak penyidik punya alasan mencurigai adanya tindak kejahatan.

Halaman
123
Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved