Liga Italia

Eks Inter Milan Didakwa atas Kasus Pencabulan di Paris, Begini Kronologinya

Eks Inter Milan yang kini memperkuat PSG Achraf Hakimi didakwa atas kasus pencabulan.

Twitter / @goal
Achraf Hakimi dan Romelu Lukaku bawa Inter Milan menang di Liga Italia Serie A kontra Benevento, Kamis (1/10/2020) (Twitter / goal) 

Namun, pihak berwenang punya waktu lebih untuk menginvestigasi lebih lanjut sebelum memutuskan apakah kasus ini akan dibawa ke pengadilan atau tidak.

Dalam kasus Hakimi, Hakimi diawasi ketat oleh kepolisian dan dilarang melakukan kontak dengan korban, meskipun masih boleh pergi ke luar negeri.

Achraf Hakimi toh tidak diam saja.

Ia sudah menunjuk kuasa hukum, yaitu Fanny Colin, dan memberikan pernyataan bantahan via Colin.

“Berdasarkan semua elemen yang ada di pihak kepolisian, Hakimi adalah korban percobaan penipuan,” kata Colin.

Fanny Colin mengacu kepada beberapa fakta, termasuk korban yang tidak bersedia melayangkan tuntutan, serta tidak mau menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis.

Korban juga menolak bertemu langsung dengan Achraf Hakimi untuk membandingkan pernyataan kedua belah pihak.

Padahal, semua tuduhan berasal dari klaim korban yang identitasnya tidak dipublikasikan tersebut.

“Achraf Hakimi membantah keras semua tuduhan terhadapnya selama proses wawancara dengan polisi,” ucap Colin.

“Mendapatkan tuntutan ini memberikan kesempatan untuk ia membela diri dengan banyak hak, termasuk untuk mengakses dokumen kasus," ujar Colin lagi.

Klub pemain berusia 24 tahun itu, Paris Saint-Germain, belum memberikan komentar resmi soal kasus yang menimpa pilar mereka.

Belum bisa dipastikan juga apakah Hakimi masih akan mendapatkan waktu bermain setelah kasus yang menimpanya.

PSG akan bersua Nantes dalam laga pekan ke-26 Liga Prancis di Stadion Parc des Princes, Sabtu (5/3/2023) waktu setempat atau Minggu pukul 03.00 WIB.

Berikut profil Achraf Hakimi selengkapnya:

Nama Lengkap: Achraf Hakimi Mouh

Halaman
123
Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved