Berita Nunukan Terkini
Lakukan Penipuan dan Pemerasan, Waria di Nunukan Diamankan Polisi, Modusnya Tawarkan Jasa Prostitusi
Waria di Nunukan melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan menawarkan jasa layanan prostitusi lewat aplikasi Michat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria menyerupai wanita alias waria di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan polisi, setelah diduga melakukan penipuan hingga pemerasan terhadap korban yang hendak menggunakan jasa layanan prostitusi, pada Kamis (09/03/2023), sekira pukul 16.00 Wita.
Pria berinisial AI alias VA (25) adalah seorang waria dan tidak bekerja. Al yang berasal dari Barru, Sulawesi Selatan melakukan penipuan dan pemerasan dengan menerima layanan prostitusi dari korban yang juga seorang pria bernama Ro (17).
Al akhirnya ditetapkan tersangka penipuan dan pemerasan dengan modus menerima layanan prostitusi lewat aplikasi Michat.
Baca juga: Dugaan TPPO Prostitusi, Polisi Panggil Pemilik Jagoar Hotel and Spa Tarakan, Siap Sasar Lokasi Lain
Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui sebuah aplikasi Michat yang menawarkan layanan prostitusi.
Pada akun tersebut, tersangka di aplikasi Michat menggunakan foto seseorang perempuan.
"Dari aplikasi Michat itu komunikasi mereka berlanjut ke obrolan chatting.
Dalam percakapan itu, tersangka mengaku berada di sebuah kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/03/2023), pukul 09.30 Wita.
Baca juga: Pelaku Prostitusi Online Banyak dari Luar, Kapolsek Samarinda Kota: Kalau Ramai Booking Baru Datang
Tanpa berpikir panjang, korban akhirnya mendatangi kamar hotel yang dimaksud.
Sesampainya di hotel, kata Sony korban diminta waria tersebut masuk ke dalam kamar.
"Saat itu korban mulai curiga karena suaranya mirip laki-laki dan mengenakan sebuah masker.
Sehingga korban menduga bahwa orang dalam kamar hotel itu berbeda dengan foto pada aplikasi," ucapnya.

"Korban menyakini orang tersebut adalah seorang waria. Korbanpun mengurungkan niatnya untuk menggunakan jasa layanan seksual sesuai kesepakatan dalam aplikasi," tambahnya.
Lantaran ditolak, tersangka akhirnya marah dan meminta uang sebesar Rp1.000.000 kepada korban.
"Tersangka marah karena korban telah membatalkan kesepakatan.
Apabila tidak diberikan sejumlah uang maka tersangka akan memanggil teman-temannya dan menyebarkan aib korban yang telah menggunakan jasa layanan seksual michat," ujar Sony.
Menurut Sony, korban awalnya tetap tidak bersedia memberikan uang yang diminta meski telah diancam.
Baca juga: Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Tersangka Mucikari Diamankan Polres Nunukan, Ini Kronologinya
Namun tersangka nekat menggeledah badan dan tas korban, sehingga korban semakin takut dan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp450.000.
"Tersangka masih saja tidak terima, tersangka kembali berusaha mengambil handphone korban dari kantong celananya.
Akan tetapi korban memilih menyerahkan handphone tersebut sebagai jaminan sisa uang Rp1.000.000 yang diminta oleh tersangka," tuturnya.
Korban yang merasa dirugikan, pergi meninggalkan hotel dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
"Korban melaporkan telah mengalami kerugian materi berupa satu unit handphone senilai Rp5.000.000 dan uang tunai sebesar Rp 450.000.
Total kerugian korban mencapai Rp5.450.000," ungkap Sony.
Tersangka Berhasil Diamankan
Setelah mendapat laporan korban, Sony mengaku ia bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dugaan tersangka.
"Waria diduga tersangka itu berhasil kami amankan di hotel. Saat itu tersangka hendak pergi meninggalkan hotel dengan maksud kabur.
Beraksi Sejak Februari 2023
Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, tersangka menuturkan dirinya telah melakukan perbuatan tersebut sejak pertengahan Februari hingga Maret 2023.
"Tersangka itu berpindah-pindah hotel dan penginapan mulai penginapan di Jalan Bhayangkara. Lalu hotel di Jalan Pelabuhan Baru. Terakhir hotel di Jalan Ahmad Yani," imbuh Sony.
Di dua hotel sebelumnya, tersangka telah mendapatkan korban sebanyak empat orang dengan uang hasil kejahatan mencapai belasan juta rupiah.
"Uang tersebut sudah digunakan sebagian oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya," pungkas Sony.
Terhadap tersangka AI alias VA dipersangkakan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 369 KUHP.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Polres Nunukan Kaltara Bekuk Buruh Harian Lepas Simpan Narkoba, Amankan 133,96 Gram Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Pemkab Nunukan Kaltara Dorong Percepatan Izin Kapal Ikan, Akui Kearifan Lokal Punya Batas Waktu |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak Pemprov Kaltara Kawal Kearifan Lokal, Perizinan Pemasok Ikan Minta Dipermudah |
![]() |
---|
Ikan Jenis Pelagis Favorit Masyarakat Nunukan Langka, Imbas Penangkapan Kapal Pemasok dari Malaysia |
![]() |
---|
Kadis Kominfotik Nunukan Kaltara Minta ASN tak Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan: Kita Pelayan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.