Pemusnahan Barang Bukti di Tarakan
Dilarang Diimpor, Kepala Kanwil Bea Cukai Jelaskan Bahaya dan Efek Samping Pakaian Bekas
Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahaya dan efek samping pakaian bekas yang berasal dari barang ilegal.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
Di momen itu ia menjelaskan Kanwil DJBC Kalbagtim membawahi Kalimantan Bagian Timur dan Kalimantan Bagian Utara mewakili Dirjen Bea Cukai mengungkapkan terima kasih atas pengungkapan kasus yang dirilis hari ini kepada semua instansi yang terlibat termasuk media.
"Mereka telah berkolaborasi dan bersinergi dalam membantu dan pendukung gerakan dalam mengawasi pemasukan barang-barang ilegal dari luar negeri di Kalimantan Utara," ucapnya.
"Apresiasi sangat luar biasa juga kami sampaikan atas komunikasi sinergi kolaborasi dan hubungan yang saling menghargai, yang terjalin dengan harmonis selama ini dan semoga senantiasa terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.