Pemusnahan Barang Bukti di Tarakan

Dilarang Diimpor, Kepala Kanwil Bea Cukai Jelaskan Bahaya dan Efek Samping Pakaian Bekas

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahaya dan efek samping pakaian bekas yang berasal dari barang ilegal.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Momen pemusnahan BB miras, rokok, pakaian bekas hasil dari peredaran barang ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran forkopimda di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

Di momen itu ia menjelaskan Kanwil DJBC Kalbagtim membawahi Kalimantan Bagian Timur dan Kalimantan Bagian Utara mewakili Dirjen Bea Cukai mengungkapkan terima kasih atas pengungkapan kasus yang dirilis hari ini kepada semua instansi yang terlibat termasuk media.

"Mereka telah berkolaborasi dan bersinergi dalam membantu dan pendukung gerakan dalam mengawasi pemasukan barang-barang ilegal dari luar negeri di Kalimantan Utara," ucapnya.

"Apresiasi sangat luar biasa juga kami sampaikan atas komunikasi sinergi kolaborasi dan hubungan yang saling menghargai, yang terjalin dengan harmonis selama ini dan semoga senantiasa terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved