Pemusnahan Barang Bukti di Tarakan

Dilarang Diimpor, Kepala Kanwil Bea Cukai Jelaskan Bahaya dan Efek Samping Pakaian Bekas

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahaya dan efek samping pakaian bekas yang berasal dari barang ilegal.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Momen pemusnahan BB miras, rokok, pakaian bekas hasil dari peredaran barang ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran forkopimda di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Total sebanyak 124.767 batang rokok ilegal, 17 ballpres berisi pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kamis (16/3/2023) siang tadi sekitar pukul 14.30 WITA.

Tampak hadir Kapolres Tarakan,perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan Lantamal XIII Tarakan, perwakilan Kodim 0907 Tarakan, perwakilan KPKNL Tarakan, Kepala DKUKMP Tarakan, perwakilan KPPN Tarakan dan Tanjung Redeb. Kegiatan pembukaan pemusnahan turut dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim).

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih Madya mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN).

Pemusnahan ini lanjutnya, bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang ilegal dan atau berbahaya bagi masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 83/PMK/06/ 2016, pemusnahan berarti tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMN.

Kegiatan ini bertujuan agar BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan, serta dipindahtangankan.

Baca juga: BREAKING NEWS Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Pakaian Bekas, hingga Miras Ilegal

BMN eks barang hasil penindakan hari ini, sebanyak 17 ball pakaian bekas, 124.767 batang rokok ilegal dan 1154,7 liter minuman mengandung etil alkohol atau MMEA yang biasa disebut sebagai minol.

"Barang tersebut telah mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

Kegiatan ini merupakan fungsi dari Bea Cukai sebagai community protector. Seperti yang kita ketahui, ballpres merupakan barang yang dilarang untuk diimpor," ucap Kusuma Santi Wahyuningsih Madya.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Larangan itu diatur oleh pemerintah karena baju bekas impor berdampak negatif kepada masyarakat Indonesia. Pertama, dari sisi kesehatan pakaian bekas impor berbahaya untuk kesehatan manusia," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, sampel barang pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur yaitu jamur kapang.

"Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan seperti gatal-gatal dan reaksi pada kulit, efek beracun, iritasi dan infeksi, karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh," kata Kusuma Santi Wahyuningsih.

pemusnahan barang ilegal Tarakan 160323_1
Momen pemusnahan BB miras, rokok, pakaian bekas hasil dari peredaran barang ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran forkopimda di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

Baca juga: Pakaian Bekas Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Tarakan Sebut Pasti Barang Ilegal, Begini Alasannya

Selanjutnya, hasil pengujian laboratorium bakteri dan jamur yang ada di pakaian bekas impor tidak dapat dihilangkan walaupun sudah berkali-kali.

Kemudian lanjutnya, dari sisi ekonomi maraknya pakaian bekas impor akan merugikan industri tekstil di dalam negeri. Pasalnya, Indonesia memiliki banyak pabrik tekstil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved