Berita Kaltara Terkini

Pakaian Bekas Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Tarakan Sebut Pasti Barang Ilegal, Begini Alasannya

Berdasarkan UU perdagangan pakaian bekas yang tidak untuk di impor itu dilaran. Jadi kalau pakaian bekas masuk ke Indonesia itu termasuk ilegal.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Puluhan karung barang selundupan berisikan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Disperindagkop Kaltara.

Barang selundupan berisi pakaian bekas itu diketahui berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke Malinau melalui jasa kirim.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara menyatakan semua jenis pakaian bekas yang diimpor ke Indonesia masuk dalam kategori barang ilegal.

Baca juga: 25 Karung Barang Selundupan Dibakar Disperindagkop Kaltara, Berisikan Pakaian Bekas asal Malaysia

"Memang pakaian bekas tersebut tidak untuk impor jadi sesuai UU Perdagangan itu memang dilarang," ungkap Tria Restu Yogaswara, Kamis (16/2/2023).

"Jadi kalau ada pakaian bekas masuk ke Indonesia itu sudah pasti ilegal," tegasnya. 

Tria Restu Yogaswara menjelaskan selain melanggar regulasi keberadaan pakaian bekas di Indonesia juga akan menimbulkan permasalahan baru.

Baca juga: Polsek Sebatik Timur Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia, Hendak Dikirim ke Tarakan

Mulai dari potensi penyebaran penyakit hingga mengancam industri pakaian dan tekstil dalam negeri.

"Jangan sampai pakaian bekas ini justru menimbulkan masalah baru seperti penyakit, dan kalau kita lihat industri tekstil kita berkembang, masa sih kita masih beli pakaian bekas?" katanya.

Karena itu menurut Tria Restu Yogaswara penggagalan masuk dan beredarnya pakaian bekas sangat penting dilakukan.

Disperindagkop Kaltara memusnahkan 25 karung barang selundupan berisikan pakaian bekas asal Malaysia. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman Disperindagkop Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Kamis (16/2/2023)
Disperindagkop Kaltara memusnahkan 25 karung barang selundupan berisikan pakaian bekas asal Malaysia. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman Disperindagkop Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Kamis (16/2/2023) (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Dirinya pun berharap sinergi semua pihak terus terjalin sebab Kaltara adalah daerah perbatasan yang rentan akan potensi penyelundupan barang ilegal.

"Untuk pengawasan dari kepabeanan itu dari luar negeri ke dalam negeri, tetapi kalau peredaran itu di bawah kewenangan Kemendag dan Disperindagkop di daerah," ucap .

"Jadi memang sangat penting sinergi dengan banyak pihak termasuk TNI-Polri apalagi Kaltara daerah perbatasan," sambungnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved