Kasus Pencurian di Malinau

Pemuda Berinisial SV Ditangkap Polisi, Diduga Dalang 5 Kasus Pencurian Acak Maret Ini di Malinau

Polres Malinau menetapkan seorang Pemuda asal Malinau Utara inisial SV (27) atas tuduhan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Mochamad Supri
Polres Malinau mengungkap 7 kasus pencurian yang terjadi rentang Februari- Maret 2023 di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (18/3/2023). (TribunKaltara.com / Mochamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Polisi menetapkan seorang Pemuda asal Malinau Utara inisial SV (27) atas tuduhan tindak pidana pencurian berlanjut.

SV ditangkap Satreskrim Polres Malinau atas laporan 5 kasus pencurian yang dilaporkan sejak pekan lalu di Malinau.

Hasil penelusuran Polres Malinau, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan curat atau pencurian dengan pemberatan dilakukan di 4 lokasi berbeda.

"Kami menerima 5 laporan polisi kehilangan termasuk pencurian kendaraan bermotor, dalam rentang waktu sepekan terakhir.

Setelah ditelusuri, hasil pemeriksaan mengarah kepada SV," ujar Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya dalam rilis pers, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Malinau Ungkap 7 Kasus Pencurian, Pelaku Didominasi Kalangan Remaja dan Anak

Berdasarkan laporan pemilik kendaraan bermotor dan korban pencurian, kejahatan tersebut dilakukan secara acak di 4 lokasi.

Di GOR Malinau Kota, di Desa Sesua, RT 3 Desa Sesua Malinau Barat, dan di RT 17 Desa Malinau Kota

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio menerangkan hasil pemeriksaan mengarah kepada dalang kejahatan yakni SV.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, perhiasan dan uang tunai senilai Rp 2 juta rupiah, perkakas dan sejumlah surat-surat berharga.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio 160323
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio saat ditemui di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltara.com / Mochamad Supri)

Baca juga: Diduga Tak Mampu Beli HP Baru, Remaja Ajak Rekannya Bobol Ruko di Malinau Utara

"Tersangka diduga melancarkan aksinya di 4 lokasi berbeda.

Pencurian 2 unit sepeda motor, memecahkan kaca mobil untuk mencuri barang berharga dan mencuri uang tunai sekira Rp 2 juta dan perhiasan emas," katanya.

SV dijerat Pasal 363 KUHP, Subsidair Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved