Berita Nunukan Terkini
Polairud Polres Nunukan Amankan Belasan Kubik Kayu Hasil Temuan KPH, Gubernur Kaltara Ikut Disebut
Diduga hasil penebangan Hutan Mangrove, Polairud Polres Nunukan mengamankan belasan kubik kayu yang sempat jadi barang temuan oleh KPH Dishut Kaltara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Sesuai perhitungan dari KPH Nunukan jumlah kayu yang dikuasai oleh masing-masing pemilik masih dalam batas wajar.
Meskipun ia sendiri tak mengetahui pasti sumber kayu yang katanya dibeli oleh pemiliknya dengan bukti nota pembelian.
Baca juga: Jadwal Speedboat Kaltara, Arus Penumpang Rute Nunukan ke Tarakan Terbilang Sepi, Cek Harga Tiket
"Setelah kami hitung jumlahnya masing-masing tidak sampai 5 kubik. Mereka ngaku membeli kayu itu ada nota pembeliannya. Kami koordinasi kepada pimpinan dan kami diminta untuk melepaskan," imbuhnya.
Alasan untuk melepaskan belasan kubik kayu tersebut semakin dipermudah setelah mengetahui akan digunakan oleh pemiliknya untuk membangun rumah yang ludes terbakar api beberapa hari lalu.
"Jadi empat orang itu dari Desa Liang Bunyu yang juga korban kebakaran. Kami diminta pimpinan untuk melakukan pembinaan dan pengarahan agar ke depan ketika membeli kayu harus di tempat penjualan kayu yang sudah ditetapkan pemerintah atau berizin," pungkas Roy.
Penulis: Febrianus Felis
Polres Nunukan
Kesatuan Pengelola Hutan
Dinas Kehutanan
Provinsi Kaltara
Desa Liang Bunyu
ilegal
kayu
Nunukan
Terima Merah Putih dari PWI Nunukan, Veteran: Perjuangan tak Boleh Padam |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Anak Perbatasan Nunukan Berjibaku dengan Lumpur Demi Sekolah |
![]() |
---|
Kepala Disdik Nunukan Pastikan Seragam Sekolah Gratis Segera Dibagikan, Ukuran Pas dan Mutu Terjamin |
![]() |
---|
Tangis Bayi di Panggung Remisi, Potret Kehidupan dari Balik Jeruji Lapas Kelas IIB Nunukan |
![]() |
---|
30 Narapidana dan 3 Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.