Berita Nunukan Terkini

Polairud Polres Nunukan Amankan Belasan Kubik Kayu Hasil Temuan KPH, Gubernur Kaltara Ikut Disebut

Diduga hasil penebangan Hutan Mangrove, Polairud Polres Nunukan mengamankan belasan kubik kayu yang sempat jadi barang temuan oleh KPH Dishut Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Buntut penebangan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan amankan puluhan kayu diduga ilegal, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polairud Polres Nunukan mengamankan belasan kubik kayu yang sempat jadi barang temuan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan, Jumat (17/03/2023).

Diberitakan sebelumnya, buntut penebangan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, KPH Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara di Nunukan amankan sekira 15 kubik kayu diduga ilegal tepatnya di Desa Liang Bunyu.

Belasan kubik kayu yang diduga ilegal tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran yakni meranti, bengkirai, dan ulin.

Kasat Polairud Polres Nunukan, Iptu Mario Pangihutan Sirait membenarkan bahwa personelnya telah mengamankan dua truk muatan kayu yang sempat jadi barang temuan KPH di Nunukan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Resmikan PTSP Lapas Nunukan

"Kemarin sore personel kami amankan sekira 15 kubik kayu yang dimuat oleh dua truk menuju Dermaga Pelabuhan Ferry Nunukan," kata Mario Pangihutan Sirait kepada TribunKaltara.com, Sabtu (18/03/2023), pukul 14.00 Wita.

Mario menuturkan sesuai hasil pemeriksaan Polairud Polres Nunukan terhadap empat orang pemilik kayu bahwa mereka akan membawa pulang belasan kubik kayu tersebut ke Desa Liang Bunyu.

"Kata pemilik kayu itu mereka mau bawa kembali ke Desa Liang Bunyu untuk digunakan membangun rumah. Karena mereka itu korban kebakaran beberapa hari lalu," ucapnya.

Menurut Mario, mestinya pemilik kayu tersebut mengantongi surat pengantar yang dapat diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Nunukan atau Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.

"Apalagi sebelumnya status kayu itu barang temuan yang kini mau digunakan untuk kebutuhan korban kebakaran. Memang sempat simpang siur soal kayu itu. Ada yang bilang kayu itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Namun Polairud Polres Nunukan akhirnya menghentikan pemeriksaan terhadap empat orang pemilik kayu tersebut, setelah mendapat perintah dari Gubernur Kaltara.

"Tadi pagi Bapak Gubernur Kaltara memberi petunjuk agar kayu itu dilepaskan karena mau digunakan oleh korban kebakaran. Awalnya kayu itu mau digunakan untuk membuat fondasi rumput laut makanya diamankan oleh KPH," tuturnya.

Lanjut Mario,"Mestinya mereka kantongi bukti berita acara pelepasan dengan menunjukkan surat berupa transaksi jual beli, termasuk surat perizinan penebangan kayu," tambahnya.

Alasan KPH Nunukan

Sementara itu, Kepala KPH di Nunukan, Roy mengatakan telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kayu yang sebelumnya diduga ilegal.

"Kami sudah BAP soal kayu itu dari empat orang pemiliknya. Bahwa kayu itu digunakan untuk kebutuhan sendiri, bukan untuk diperjual belikan," ungkap Roy.

Sesuai perhitungan dari KPH Nunukan jumlah kayu yang dikuasai oleh masing-masing pemilik masih dalam batas wajar.

Meskipun ia sendiri tak mengetahui pasti sumber kayu yang katanya dibeli oleh pemiliknya dengan bukti nota pembelian.

Baca juga: Jadwal Speedboat Kaltara, Arus Penumpang Rute Nunukan ke Tarakan Terbilang Sepi, Cek Harga Tiket

"Setelah kami hitung jumlahnya masing-masing tidak sampai 5 kubik. Mereka ngaku membeli kayu itu ada nota pembeliannya. Kami koordinasi kepada pimpinan dan kami diminta untuk melepaskan," imbuhnya.

Alasan untuk melepaskan belasan kubik kayu tersebut semakin dipermudah setelah mengetahui akan digunakan oleh pemiliknya untuk membangun rumah yang ludes terbakar api beberapa hari lalu.

"Jadi empat orang itu dari Desa Liang Bunyu yang juga korban kebakaran. Kami diminta pimpinan untuk melakukan pembinaan dan pengarahan agar ke depan ketika membeli kayu harus di tempat penjualan kayu yang sudah ditetapkan pemerintah atau berizin," pungkas Roy.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved