Berita Kaltara Terkini
Pengadilan Tinggi Kaltara Miliki Hakim Tipikor, Namun Belum Bisa Bersidang, Begini Alasannya
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija lantik dua hakim Tipikor, masing-masing Hakim Riza Yasma dan Hakim Rahmat.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengadilan Tinggi Kaltara melantik hakim yang bertugas sebagai hakim tindak pidana korupsi atau Tipikor di Pengadilan Ad Hoc Tipikor tingkat banding Pengadilan Tinggi Kaltara.
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija melantik dua orang hakim sebagai hakim Tipikor tingkat banding.
Yakni Hakim Riza Yasma dan Hakim Rahmat, keduanya disebut telah memiliki pengalaman dan rekam jejak di bidang Tipikor.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltara Resmi Dibentuk, Fredrik Sebut Persidangan Tingkat Banding Optimal di 2023
Fredrik Willem Saija menjelaskan meski hakim Tipikor di Pengadilan Tinggi Kaltara sudah ada namun persidangan belum dapat dilakukan.
Hal itu dikarenakan belum terbentuknya Pengadilan Tipikor di tingkat pertama di PN Tanjung Selor.
"MA mempersiapkan di tingkat banding jadi ini bagus juga, Kalau nanti ada Tipikor di tingkat PN Tanjung Selor baru kita bisa bersidang," kata Fredrik Willem Saija, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Aset Pemprov Rencana Dipinjam untuk Operasional Pengadilan Tinggi, Ini Reaksi Gubernur Kaltara
Fredrik menjelaskan perkara Tipikor yang saat ini berlangsung di persidangan di PN Samarinda maupun di Pengadilan Tinggi Kaltim tidak akan dilimpahkan ke Kaltara.
Alasannya karena akan memberatkan para pencari keadilan dan tidak sesuai dengan visi dari pengadilan.

"Sampai saat ini memang belum ada persidangan, untuk saat ini perkara yang berlangsung di Samarinda ya tetap di sana," kata Fredrik Willem Saija .
"Karena kalau harus dialihkan ke sini itu harus ada pengurusan administrasi lagi, orang menunggu lama, padahal kita mau proses peradilan yang cepat sederhana dan murah," tutur Fredrik Willem Saija.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Miliki Resiko Besar Penyebaran Penyakit, Distan Kaltara Sebut Izin Datangkan Sapi Hanya untuk Kurban |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban di Kaltara, Butuh 2.500 Ekor Sapi, Mayoritas Didatangkan dari Sulawesi |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Beri Izin Datangkan Hewan Kurban dari Luar Kaltara, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
TKA yang Bekerja di Kaltara Wajib Bayar Dana Kompensasi, Nilainya Rp 1,5 Juta per Bulan per Orang |
![]() |
---|
Produk Unggulan SMKN 1 Tarakan Mejeng di Pameran Gernas BBI dan BBWI Kaltara |
![]() |
---|