Berita Nasional Terkini

Jokowi - Mahfud Bicara Empat Mata, Diminta Hadir ke DPR Jelaskan Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu

Presiden Joko Widodo bicara empat mata dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan

Editor: Sumarsono
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD siap hadir di Komisi III DPR RI menjelaskan soal dugaan pencucian uang di Kemenkeu. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi bicara empat mata dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD di Istana Kepresidenan,  Senin (27/3/2023).

Dalam pembicaraan khusus itu, Jokowi meminta Mahfud MD hadir ke DPR RI untuk menjelaskan soal dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).

"Yang khusus (Presiden) berdua dengan saya ada beberapa hal, antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kemenkeu," ujar Mahfud MD usai pertemuan.

"Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya. Dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang," lanjutnya.

Mahfud MD menyatakan siap memberikan penjelasan kepada DPR RI dengan sejelas-jelasnya.

"Tanpa ada yang ditutup-tutupi, karena Presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Mahfud MD.

Dia menegaskan siap hadir di DPR pada Rabu (29/3/2023) pukul 14.00 WIB. 

Mahfud MD menyatakan dirinya akan didampingi oleh pejabat eselon I dan anggota Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ketuanya (komite) saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita cukup ditemeni oleh eselon satunya. Gitu aja. Saya siap datang hari Rabu," tambahnya.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Pemerintah Pusat Beri Peluang Pendanaan Hijau Bagi Pembangunan Ekonomi Hijau Kaltara

Adapun sedianya, rapat antara anggota Komisi III DPR RI dengan Mahfud MD terkait transksi mencurigakan itu digelar pada Senin (20/3/2023), tetapi batal.

Pembatalan ini disebabkan oleh pimpinan DPR belum menandatangani surat yang dikirimkan ke Mahfud MD. Rapat tersebut kemudian dipindah ke Jumat (24/3/2023).

Akan tetapi, rapat itu kembali batal dan dipindahkan pada Rabu (29/3/2023).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemindahan jadwal ini atas persetujuan Komisi III.

"Ya sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk para anggota dewan.

Kalau Kamis hari fraksi, hari Jumat itu biasanya ke dapil (daerah pemilihan)," terang Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pekan lalu.

Minta Anggota DPR RI Datang Langsung

Mahfud MD menantang beberapa anggota Komisi III DPR RI bisa hadir langsung dalam rapat membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Dia minta yang ngomong keras beberapa waktu lalu agar datang, jangan cari alasan absen.

Hal itu menjawab undangan Komisi III DPR klarifikasi terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dihembuskan oleh Menko Polhukam tersebut ke publik.

Baca juga: Terungkap, PPATK Temukan Uang Rp 37 Miliar di Deposit Box Milik Rafael Alun, Diduga dari Hasil Suap

Mahfud MD berharap ketiga anggota Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani untuk tidak absen saat pertemuan nanti.

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-PP-TPPU.

Saya sudah siap hadir," cuitnya dikutip dari Twitter @mohmahfudmd bercentang abu-abu pertanda akun pemerintah yang terverifikasi.

"Saya tantang saudara Benny K Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga saudara Arteria dan saudara Arsul Sani.

Jangan cari alasan absen," tambahnya.

Mahfud MD juga mengatakan justru bagus bila dirinya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait temuan janggal Rp 349 triliun itu.

"Nggak ada apa-apa, bagus. Nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana, uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerinta itu bawahan DPR, bukan," kata Mahfud dikutip dari Kompas TV, Senin (27/3/2023).

"Kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman dkk 'serang' Kemenkopolhukam Mahfud MD usai menghembuskan temuan  transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik.

Diketahui baru-baru ini Menko Polhukam, Mahfud MD membuka ke publik soal temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud membuka hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku sudah membaca Peraturan Presiden dari awal sampai akhir terkait hal ini.

Baca juga: Mendadak Mahfud MD Batalkan Semua Agenda Bukber, Patuhi Larangan Buka Bersama oleh Presiden Jokowi

Menurutnya, tidak ada satu pasal pun atau penjelasannya yang tegas menyebutkan kepala PPATK, Kepala Komite apalagi Menkopolhukam, boleh membuka data-data itu kepada publik.

"Membuka data-data itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik," kata Benny dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (27/3/2023).

"Itu yang Anda lakukan. Betul tidak itu motivasi politik," tanyanya.

Menjawab tudingan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan tidak ada motivasi politik sama sekali dalam hal ini.

"Tidak ada sama sekali," kata Ivan.

Kemudian Benny kembali bertanya terkait apa maksudnya menyampaikan temuan janggal Rp 349 triliun itu ke publik.

Hal itu kemudian dijawab Ivan karena dirinya menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU).

"Oh saudara tidak ikut membuka itu ke publik," tanya Benny lagi.

"Saya nggak," jawab Ivan.

"Hanya kepala komite," tanya Anggota Komisi III DPR RI itu.

"Hanya pak Menkopolhukam, bapak bisa konfirmasi," jawab Ivan lagi.

Kemudian Anggota Komisi III DPR RI itu menanyakan apakah yang dilakukan Mahfud MD tidak sesuai aturan.

"Anda bisa pastikan itu tidak sesuai dengan aturan. Tahu," tanya Benny.

"Ya, itu pak ketua. Jadi saya minta, saudara kepala komite, Menkopolhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu sesingkat-singkatnya," pinta Benny ke Ketua Komisi III DPR.

Selanjutnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan juga mencecer sejumlah pertanyaan kepada Kepala PPATK.

"Yang ngebocorin berarti bukan pak Ivan ya," tanya Arteria.

"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang.

Termasuk juga Menko pak ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," tambahnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, tidak ada fungsi komite untuk mengumumkan atau menggelar konferensi pers terkait temuan janggal Rp 349 triliun itu ke publik.

"Untuk bicara ada Rp 349 triliun terindikasi dengan TPPU dan tindak pidana lainnya di satu kementerian atau lembaga, nggak ada pak," kata Arsul.

"Jadi ini saya tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota tim ini, nggak ada kewenangannya di sini untuk mengumumkan," tambahnya. (tribunnews.com/kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved