Berita Kaltara Terkini
Kunker ke Banten Bahas Tata Ruang, Fernando Sinaga Ungkap Pelajaran Berharga untuk Kaltara
Fernando Sinaga mengapresiasi Pemprov Banten yang baru saja menyelesaikan Perda Tentang RTRW Provinsi Banten 2023 – 2043.
TRIBUNKALTARA.COM – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada Senin (27/3/2023) lalu.
Bertempat di Kantor Gubernur, pimpinan dan anggota Komite I DPD RI diterima oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar beserta jajarannya dan forkompida Banten.
Kunker tersebut membahas tentang pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Fernando Sinaga yang turut hadir dalam kunker itu, dalam keterangan persnya mengapresiasi Pemprov Banten yang baru saja menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2023 – 2043.
“Perda RTRW ini sangatlah penting menjadi pedoman pembangunan yang amat sangat menentukan arah pembangunan daerah dan harus berpijak pada 3 aspek, pelibatan partisipasi rakyat, merujuk pada amanat UU nomor 26 tahun 2007 dan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Fernando.
Baca juga: Senator Fernando Sinaga Serahkan 3 Isu Strategis Aspirasi Warga Kaltara kepada Ketua DPD RI
Fernando mengatakan, dari kunkernya ke Provinsi Banten ini sesungguhnya ada pelajaran berharga untuk Provinsi Kaltara yang menjadi daerah pemilihannya, yaitu soal rest area laut.
Dalam dialog tersebut, Pj Gubernur Banten sempat memaparkan soal rest area laut yang tertuang dalam Perda RTRW Banten.
Menurutnya, rencana tersebut telah mendapat dukungan dari Menhub Budi Karya Sumadi.
Pj Gubernur Banten ini menjelaskan, salah satu fungsi rest area laut berperan sebagai pelabuhan induk yang akan dikembangkan di sekitar Pelabuhan Merak.
Bukan hanya itu saja, melalui rest area laut ini Pemprov Banten akan melakukan pengaturan terhadap operasional semua kapal – kapal yang datang ke perairan Banten dari mulai sandar, mengisi BBM, kebutuhan air baku sampai pada pemenuhan logistiknya.
“Ruang ini yang belum kami kelola baik, padahal dibawah 12 mil luas lautan itu merupakan kewenangan Provinsi. Pemprov juga akan melibatkan BUMD," tegas Al Mutabar.
Menanggapi paparan Pj Gubernur Banten, Fernando Sinaga mengungkapkan rest area laut merupakan pelajaran berharga bagi Provinsi Kaltara untuk mengembangkan rencana yang sama.
“Ini gagasan dan rencana yang sangat bagus dan bisa dikembangkan juga di Kaltara. Kami di Provinsi Kaltara sudah menyusun Perda RTRW sejak 2017, mungkin saatnya ini direvisi untuk mengakomodir soal rest area laut di Kaltara.
Kapal – kapal yang datang dan pergi di perairan Kaltara sangat banyak, perlu juga rest area laut sehingga bisa menambah PAD," ujarnya.
Dinas Pertanian Beri Izin Datangkan Hewan Kurban dari Luar Kaltara, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
TKA yang Bekerja di Kaltara Wajib Bayar Dana Kompensasi, Nilainya Rp 1,5 Juta per Bulan per Orang |
![]() |
---|
Produk Unggulan SMKN 1 Tarakan Mejeng di Pameran Gernas BBI dan BBWI Kaltara |
![]() |
---|
Usai Luncurkan Gernas BBI dan BBWI, Gubernur Zainal A Paliwang Borong Produk Buatan UMKM Kaltara |
![]() |
---|
Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Kaltara Pertamina EP Tarakan Field Usung Perlindungan Lingkungan |
![]() |
---|