Berita Nunukan Terkini

Jam Belajar Dikurangi Selama Ramadan, Disdikbud Nunukan: Tak Mengubah Bobot Pembelajaran

Selama Ramadhan, jam belajar siswa dan guru di Paud, TK,SD, SMP di Nunukan, Kalimantan Utara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Situasi ruang kelas di SDN 010 Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Nunukan memberikan batasan jam belajar untuk PAUD/ TK, SD, dan SMP di sekolah selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Kabid Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan, Disdikbud Kabupaten Nunukan, Asnawi mengatakan tak hanya proses penyesuaian jam belajar siswa-siswi saja, juga termasuk guru di sekolah.

Lebih lanjut dia sampaikan, selama Ramadan kata Asnawi jam kerja guru di sekolah mulai Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wita. Sementara itu Jumat, mulai pukul 08.00-11.00 Wita.

Baca juga: Selama Puasa Ramadan, Jam Belajar Siswa Tingkat SMA dan SMK di Kaltara tak Berubah

Sedangkan jam belajar mulai Senin-Kamis dari pukul 08.00-11.45 Wita. Sementara hari Jumat mulai pukul 08.00-11.00 Wita.

"Ketentuan in berlaku selama bulan suci Ramadan 1444 H mulai tanggal 27 Maret sampai 19 April 2023," kata Asnawi kepada TribunKaltara.com, Kamis (30/03/2023), pukul 13.00 Wita.

Menurut Asnawi, penyesuaian jam belajar selama Ramadhan tidak mengubah bobot pembelajaran bagi para pelajar.

Baca juga: Awal Ramadan Pelajar SD & SMP di Bulungan Tak Libur, Jam Belajar Dikurangi, Ini Alasan Disdikbud

"Meski jam belajar dipersingkat selama Ramadhan, tapi tidak mengubah bobot belajar. Jadi guru sudah memikirkan bagaimana agar bobot belajar siswa tidak berkurang meskipun ada penyesuaian waktu pembelajaran," ucapnya.

Apalagi sekarang kata dia, kurikulum merdeka tak lagi dititikberatkan pada proses pembelajaran di sekolah.

"Hanya saja pada aspek proses pembelajaran itu bisa dipanjangkan dan bisa dipendekkan berdasarkan capaian murid. Tidak seperti dulu menargetkan harus 4 atau 5 jam belajar. Tapi ada penyesuaian," ujarnya.

Kabid Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan, Disdikbud Kabupaten Nunukan, Asnawi.
Kabid Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan, Disdikbud Kabupaten Nunukan, Asnawi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Asnawi menyampaikan saat ini masih ada sistem pembelajaran via Daring untuk sekolah yang memiliki keterbatasan ruang belajar.

"Sistem Daring masih ada tapi untuk sekolah yang terbatas ruang belajarnya. Misalnya ada sekolah yang sementara lagi dibangun. Atau ada anak sakit berat sehingga tidak bisa ke sekolah, jadi bisa belajar via Daring," tutur Asnawi.

Baca juga: Wali Kota Samarinda Larang Siswa Bawa HP saat Jam Belajar, Minta Sekolah Siapkan Loker Penyimpanan

Sekadar diketahui, jumlah SD di Kabupaten Nunukan untuk negeri sebanyak 127 sekolah. Untuk SD swasta sebanyak 12 sekolah.

Untuk SMP negeri sebanyak 43 sekolah sedangkan swasta sebanyak 10 sekolah.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved