Pemindahan IKN

Lagi, Dua Investor Ikut Menggarap Proyek IKN Nusantara, Segera Bangun 15 Tower Hunian untuk ASN

Lagi, dua investor nasional yakni Konsorsium PT Perintis Triniti Properti Tbk dan PT Nindya Karya masuk proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Pembangunan tower hunian pekerja IKN Nusantara terus dikebut. Bulan ini hunian pekerja diserahkan di Otorita IKN. Selanjutnya dua investor siap membangun tower hunia untuk ASN. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Lagi, dua investor nasional yakni Konsorsium PT Perintis Triniti Properti Tbk dan PT Nindya Karya masuk proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Konsorsium Triniti dan PT Nindya Karya mendapatkan letter to proceed atau Surat Izin Prakarsa Proyek ( SIPP ) dari Otorita IKN.

SIPP tersebut sebagai dasar untuk ikut membangun hunian Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di IKN Nusantara.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, Konsorsium Triniti menanamkan modal Rp 1,8 triliun untuk mengerjakan tujuh tower.

Sedangkan, Nindya Karya menginvestasi Rp 1,42 triliun untuk membangun delapan tower.

”Dengan ada tambahan dua investor yang membangun hunian ASN diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN Nusantara, sehingga tahun depan ASN dapat mulai pindah,” ujar Bambang Susantono dilansir dari siaran pers Otorita IKN, Jumat (31/3/2023).

Dia menuturkan, sebelum Konsorsium Triniti dan Nindya Karya, segera menyusul tiga investor yang telah mendapatkan SIPP.

Baca juga: Balikpapan-IKN Nusantara akan Dihubungkan Kereta Roda Karet, Segera Dibangun Rel Sepanjang 40 Km

Ketiganya yakni PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), Konsorsium Nusantara (RBN CCFG) dan Korean Land and Housing Corporation (KLHC).

Bambang Susantono menyebutkan, para investor tersebut ditargetkan untuk menuntaskan pekerjaannya pada 2024.

Skema bisnis untuk Konsorsium Triniti dan PT Nindya Karya adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha ( KPBU ).

“Dengan skema KPBU, akan ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik.

Dipastikan dengan skema KPBU, negara sama sekali tidak dirugikan,” jelas Bambang Susantono.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan maket IKN Nusantara kepada rombongan pemerintah Korea Selatan ke kawasan IKN Nusantara, Sabtu (18/3/2023)// DWI ARDIANTO
Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan maket IKN Nusantara kepada rombongan pemerintah Korea Selatan ke kawasan IKN Nusantara, Sabtu (18/3/2023)// DWI ARDIANTO (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

Adapun kedua investor tersebut akan membangun hunian ASN di wilayah yang berbeda.

Konsorsium Triniti membangun di wilayah West Residence WP1A-1, dan Nindya Karya membangun di wilayah West Government WP1A-1.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved