Berita Kaltara Terkini

Alasan Datu Iman Ajukan Gugatan Pencopotan Dirinya ke PTUN: Surat Keberatan tak Kunjung Direspon

Mantan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala menyatakan mengambil langkah lanjutan sehubungan dengan persoalan pencopotan dirinya.

|
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Mantan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Datu Iman Suramenggala.  

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Mantan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sehubungan dengan persoalan pencopotan dirinya.

Datu Iman mengatakan dirinya akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Samarinda.

Ia menjelaskan langkah tersebut diambil setelah surat keberatan yang dilayangkan kepada Gubernur Kaltara tak kunjung mendapatkan respons.

"Sekarang saya fokus ke PTUN," kata Datu Iman Suramanenggala.

Baca juga: Bastian Lubis Bantah Rekomendasikan Pencopotan Datu Iman dari Jabatan Kadis PUPR Perkim Kaltara

Persiapan pun sedang dilakukan, saat ini dirinya dan tim penasehat hukum tengah menyiapkan berkas gugatan.

Berkas gugatan itu direncanakan akan diserahkan ke PTUN Samarinda pada pekan depan.

Datu Iman mengatakan bahwa langkahnya yang bakal menggugat keputusan pencopotan dirinya dari Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara penuh dengan risiko.

Namun ia mengaku siap menghadapi risiko tersebut.

Lebih jauh, Datu Iman menyatakan langkahnya melakukan gugatan ke PTUN mendapatkan dukungan dari pihak keluarga dan keluarga besar.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved