Berita Tarakan Terkini

BREAKING NEWS Massa Ormas PMN Kaltara Datangi Polres Tarakan, Minta Kasus Kayu Ilegal Dituntaskan

Puluhan massa tergabung dalam ormas Pasukan Merah Nusantara ( PMN ) Kota Tarakan mendatangi Mako Polres Tarakan pada Sabtu (8/4/2023) sore.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
IST
Puluhan massa tergabung dalam ormas Pasukan Merah Nusantara (PMN) Kota Tarakan mendatangi Mako Polres Tarakan, Sabtu (8/4/2023) sore kemarin. IST 

Pemerintah harus memberikan advokasi kepada pengusaha kecil agar usaha mereka menjadi legal.

Pemerintah harus berterima kasih kepada rakyat yang tidak menuntut terlalu banyak kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja pada rakyat yang sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Dalam hal ini rakyat dengan inisiatif dan kesadarannya sendiri menciptakan peluang dan kesempatan kerja dengan caranya sendiri.

“Kalaupun dianggap illegal sekali lagi legalkan. Jangan rakyat dibiarkan jadi objek perasaan, objek upeti dan objek pemuas kemauan para elit,” tegasnya.

Baca juga: Puluhan Kubik Kayu Diamankan Kodim 0907 Tarakan, Tiga Perahu Ikut jadi Barang Bukti: Pemilik Kabur

Ia juga meminta penghentian penangkapan terhadap pengusaha kayu di mana semua instansi ikut melakukan penangkapan.

“Aparat penegakan hukum mengatakan illegal sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan standarisasi harga kayu pada proyek pemerintah mengacu pada kayu yang dikatakan illegal tersebut sehingga masyarakat menjadi bingung,” paparnya.

Sementara lanjutnya, masyarakat sangat membutuhkan kayu untuk pemenuhan kebutuhan papannya dan masyarakat tidak mampu kalau diharuskan membeli kayu dari pabrik yang harga tidak terjangkau.

“Toh pun ada hanya kayu buangan pabrik karena pabrik lebih mengutamakan kepentingan eksport. Sekali lagi, bila itu dikatakan illegal maka legalkan,” tukasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved