Anas Urbaningrum Bebas

Hari Ini Terbang ke Bandung, Gede Pasek Siap Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika sudah terbang ke Bandung, siap menyambut kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews
Anas Urbaningrum dan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY). (Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM, DENPASAR – Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika sudah terbang ke Bandung, siap menyambut kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas usai menjalani masa pidana delapan tahun pada Selasa, 11 April 2023.

Bebasnya Anas Urbaningrum akan disambut oleh simpatisan yang mengenakan baju putih di gerbang Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung.

Demikian disampaikan advokat, politisi sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Nusantara, Gede Pasek Suardika kepada Tribun, Senin (10/4/2023).

"Besok jam 2 siang beliau akan keluar dari Lapas Sukamiskin. Sore ini saya akan ke Bandung untuk persiapan menyambut beliau ( Anas Urbaningrum ).

Baca juga: Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko Segera Diumumkan, Nazaruddin Bendahara Anas Urbaningrum Bergabung?

Kami sepakat akan mengenakan baju putih sebagai simbol memulai dari yang baru dan ke arah perjuangan yang baru juga," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar.

Lebih lanjut dikatakan Gede Pasek, usai menjemput Anas Urbaningrun, rencananya akan digelar acara buka puasa bersama.

Anas Urbaningrum selanjutnya akan menuju Blitar, Jawa Timur untuk bertemu ibunya.

"Besok saya bertemu beliau. Sore ini saya berangkat. Jadi habis buka puasa bersama, tarawih lanjut ke Blitar. Kami Akan menempuh jalur darat bersama mas Anas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Baca juga: Nazaruddin Rekan Anas Urbaningrum Hadir di KLB Demokrat, Disindir jadi Pendana Acara Gulingkan AHY

Anas Urbaningrum dijatuhi pidana 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hak politik Anas Urbaningrum dicabut, dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (tribun bali)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved