Anas Urbaningrum Bebas
Hari Ini Terbang ke Bandung, Gede Pasek Siap Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika sudah terbang ke Bandung, siap menyambut kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin
TRIBUNKALTARA.COM, DENPASAR – Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika sudah terbang ke Bandung, siap menyambut kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas usai menjalani masa pidana delapan tahun pada Selasa, 11 April 2023.
Bebasnya Anas Urbaningrum akan disambut oleh simpatisan yang mengenakan baju putih di gerbang Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung.
Demikian disampaikan advokat, politisi sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Nusantara, Gede Pasek Suardika kepada Tribun, Senin (10/4/2023).
"Besok jam 2 siang beliau akan keluar dari Lapas Sukamiskin. Sore ini saya akan ke Bandung untuk persiapan menyambut beliau ( Anas Urbaningrum ).
Baca juga: Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko Segera Diumumkan, Nazaruddin Bendahara Anas Urbaningrum Bergabung?
Kami sepakat akan mengenakan baju putih sebagai simbol memulai dari yang baru dan ke arah perjuangan yang baru juga," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar.
Lebih lanjut dikatakan Gede Pasek, usai menjemput Anas Urbaningrun, rencananya akan digelar acara buka puasa bersama.
Anas Urbaningrum selanjutnya akan menuju Blitar, Jawa Timur untuk bertemu ibunya.
"Besok saya bertemu beliau. Sore ini saya berangkat. Jadi habis buka puasa bersama, tarawih lanjut ke Blitar. Kami Akan menempuh jalur darat bersama mas Anas," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Baca juga: Nazaruddin Rekan Anas Urbaningrum Hadir di KLB Demokrat, Disindir jadi Pendana Acara Gulingkan AHY
Anas Urbaningrum dijatuhi pidana 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hak politik Anas Urbaningrum dicabut, dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (tribun bali)
Gede Pasek Suardika
Gede Pasek
PKN
Partai Kebangkitan Nusantara
Anas Urbaningrum
Partai Demokrat
Lapas Sukamiskin
kebebasan
Bandung
Pidato Anas Urbaningrum Ungkap Skenario Besar: Ada Pihak yang Berpikir Saya Mati Membusuk di Penjara |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Gandeng Mesra Istri setelah Bebas, Terungkap Saksi-saksi Kasus Hamblang Minta Maaf |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas, Sindir Skenario Manusia, Bagaimana Respons Demokrat? |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Intip Profil Eks Ketua Demokrat yang Tersandung Kasus Hambalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.