Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis Pidana Mati

Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut hasil sidang banding Ferdy Sambo hari ini yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023.

Hasil sidang banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan.

Itu artinya, putusan banding terhadap kasus Ferdy Sambo, memastikan eks Kadiv Propam Polri itu tetap divonis pidana mati.

Nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diketahui terseret dalam kasus kematian mendiang Brigadir J.

Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Mendiang Brigadir J ditemukan meninggal dunia di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Di tubuh mendiang Brigadir J, ditemukan sejumlah luka bekas tembakan.

Belakangan hasil persidangan menyebut Ferdy Sambo terlibat di balik kematian mendiang Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus kematian mendiang Brigadir J, turut menyeret eks ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir R.

Ada juga sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni KM yang disebut terlibat.

Termasuk juga istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga terseret dalam kematian mendiang Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo cs kompak ajukan banding, usai divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir Tribunnews.com pada Rabu 12 April 2023, dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menerima banding Ferdy Sambo.

Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Lengkap Penjelasan Pengadilan dan Respons Kejaksaan

Namun, Hakim juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," imbuh Singgih Budi Prakoso.

Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.

Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.

Baca juga: Nasib Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Intip Hal Memberatkan

Keluarga Brigadir J Minta Vonis Ferdy Sambo Dikuatkan

Sebelumnya, keluarga Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo cs.

Pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," ungkap penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," tegas Johanes Raharjo.

Namun, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai wakil Tuhan," imbuh dia.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Divonis Pidana Mati, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/breaking-news-permohonan-banding-ferdy-sambo-diterima-tetap-divonis-pidana-mati?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved