Berita Nasional Terkini

Nasib Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Intip Hal Memberatkan

Lengkap hal memberatkan dan meringankan, ini hal yang bikin Ferdy Sambo divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Lengkap hal memberatkan dan meringankan, ini hal yang bikin Ferdy Sambo divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Eks anak buah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hendra Kurniawan divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan eks ajudan Ferdy Sambo saat masih jabat Kadiv Propam Polri

Mendiang Brigadir J ditemukan meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo

Belakangan, Ferdy Sambo ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J

Ferdy Sambo pun divonsi mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sejumlah anak buah Ferdy Sambo pun ikut terseret, termasuk di antaranya Hendra Kurniawan

Hari ini Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh hakim

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan hal-hal yang memberatkan terhadap vonis Hendra Kurniawan

Terdapat juga hal-hal meringankan di balik vonis Hendra Kurniawan

"Hal memberatkan. Terdakwa berbelit belit dalam persidangan.

Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan.

Foto Hendra Kurniawan.
Foto Hendra Kurniawan. (YouTube Divisi Humas Polri via Tribunnews.com)

Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Richard Eliezer Jalani Sidang Etik, Jenderal Bintang Satu Polri Buka Suara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved