Berita Nasional Terkini

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Lengkap Penjelasan Pengadilan dan Respons Kejaksaan

Lengkap penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan yang mengadili perkara Ferdy Sambo cs di tingkat banding.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan jalani sidang putusan banding Rabu (12/4/2023) hari ini.(Tribunnews/Jeprima ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan jalani sidang putusan banding Rabu (12/4/2023) hari ini.

Diketahui, Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati, karena dianggap terlibat dalam kematian mendiang Brigadir J.

Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo saat masih jabat Kadiv Propam Polri.

Mendiang Brigadir J beberapa waktu lalu ditemukan meninggal dunia di rumah Ferdy Sambo, dengan sejumlah luka bekas tembakan di tubuhnya.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun terseret dalam kasus kematian mendiang Brigadir J

Tak hanya Ferdy Sambo, tetapi sangat istri, yakni Putri Candrawathi juga ikut terseret.

Termasuk eks ajudan Ferdy Sambo Brigadir R, dan driver eks Kadiv Propam Polri itu, yakni KM.

Kini Ferdy Sambo cs sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun belakangan, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas vonis Hasim.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara Ferdy Sambo cs di tingkat banding.

Terdapat pula respons Kejaksaan atau JPU atas banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs.

Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Divonis Mati dalam Kasus Kematian Brigadir J, Besok Jalani Sidang Lagi

Melansir Tribunnews.com pada Rabu 12 April 2023 pagi, persidangan kasus Ferdy Sambo cs akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

"Besok sidangnya (hari ini, red) dimulai pukul 09.00.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved