Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Divonis Mati dalam Kasus Kematian Brigadir J, Besok Jalani Sidang Lagi

Kabar terbaru, Ferdy Sambo cs akan jalani sidang putusan banding pada Rabu 12 April 2023 besok.

Editor: Amiruddin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kabar terbaru, Ferdy Sambo cs akan jalani sidang putusan banding pada Rabu 12 April 2023 besok. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini kabar terbaru eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh majelis hakim.

Nama Ferdy Sambo divonis mati atas kematian mendiang Brigadir J.

Nama Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo sendiri.

Mendiang Brigadir J ditemukan meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo.

Belakangan Ferdy Sambo dianggap terlibat dalam kematian Brigadir J.

Tak hanya Ferdy Sambo, kematian mendiang Brigadir J juga menyeret Putri Candrawathi yang merupakan istri eks Kadiv Propam Polri itu.

Ada juga eks ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal yang terseret dalam kematian Brigadir J.

Termasuk pula sopir di keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'aruf yang juga terseret dalam kematian mendiang Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo cs sudah jalani vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun belakangan, Ferdy Sambo cs ajukan banding atas vonis hakim.

Kabar terbaru, Ferdy Sambo cs akan jalani sidang putusan banding pada Rabu 12 April 2023 besok.

Baca juga: Nasib Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Intip Hal Memberatkan

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan seperti dikutip dari Kompas TV, yang dilansir TribunKaltara.com dari Tribunnews.com pada Selasa 11 April 2023 siangSelasa (11/4/2023).

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved