Berita Nasional Terkini

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Isyaratkan 'Melawan' Usai Bandingnya Ditolak, Peradilan Sesat Disinggung

Pasca bandingnya ditolak, eks anak buah Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal isyaratkan 'melawan' dengan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/Jeprima ) 

Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, majelis hakim menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dibalik kejadian terdapat hikmah besar yang dapat diambil secara perseorangan maupun secara kelembagaan," katanya.

Ia menyebut, hal itu tentang relasi kuasa yang menyeruak dalam perkara ini, dimana anak buah tidak bisa menolak perintah atasan sekalipun bertindak melanggar hukum.

Lantaran sedang berada pada kondisi di bawah tekanan.

"Terutama terkait relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian berkembang ke arogansi kekuasan atau abuse of power," ujar Hakim.

Karena itulah, harus ada hal-hal yang jelas, patut serta wajar atas perintah yang bisa dilakukan sah.

"Kapan sebuah perintah bisa dilaksanakan secara sah. Semua untuk kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Hakim Singgih.

2. Putusan Banding Putri Candrawathi

Senasib dengan Ferdy Sambo, banding yang diajukan Putri Candrawathi pun ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Ewit Soetriadi dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua, Ewit Soetriadi mengatakan penguatan putusan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan adanya desakan publik.

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI bukan karena desakan publik," kata Ewit.

Dalam hal ini, Ewit menyebut jika Putri didakwa dengan pasal 340 KUHP yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved