Berita Nasional Terkini

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Isyaratkan 'Melawan' Usai Bandingnya Ditolak, Peradilan Sesat Disinggung

Pasca bandingnya ditolak, eks anak buah Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal isyaratkan 'melawan' dengan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/Jeprima ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kabar terbaru pasca putusan banding terdakwa kasus pembunuhan mendiang Brigadir J.

Nama Brigadir J merupakan eks ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mendiang Brigadir J ditemukan meninggal dunia di rumah Ferdy Sambo dengan sejumlah luka bekas tembakan di tubuhnya.

Belakangan, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terseret dalam kematian mendiang Brigadir J.

Di persidangan, Ferdy Sambo divonis oleh hakim dengan pidana mati.

Terdakwa lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sementara sopir Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Usai vonis, Ferdy Sambo cs kompak ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun di tingkat banding, hakim memutuskan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadao terdakwa Ferdy Sambo cs.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo cs diperintakan tetap berada di dalam tahanan.

Dengan putusan banding tersebut, upaya keempat terdakwa mendapat hukuman lebih ringan kandas.

Terbaru, pasca bandingnya ditolak, eks anak buah Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal isyaratkan 'melawan.'

Melalui penasihat hukumnya, Bripka Ricky Rizal isyaratkan tempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis Pidana Mati

Berikut putusan banding Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved