Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis Pidana Mati

Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut hasil sidang banding Ferdy Sambo hari ini yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023.

Hasil sidang banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan.

Itu artinya, putusan banding terhadap kasus Ferdy Sambo, memastikan eks Kadiv Propam Polri itu tetap divonis pidana mati.

Nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diketahui terseret dalam kasus kematian mendiang Brigadir J.

Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Mendiang Brigadir J ditemukan meninggal dunia di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Di tubuh mendiang Brigadir J, ditemukan sejumlah luka bekas tembakan.

Belakangan hasil persidangan menyebut Ferdy Sambo terlibat di balik kematian mendiang Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus kematian mendiang Brigadir J, turut menyeret eks ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir R.

Ada juga sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni KM yang disebut terlibat.

Termasuk juga istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga terseret dalam kematian mendiang Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo cs kompak ajukan banding, usai divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved