Berita Nasional Terkini
Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis Pidana Mati
Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.
Baca juga: Nasib Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Intip Hal Memberatkan
Keluarga Brigadir J Minta Vonis Ferdy Sambo Dikuatkan
Sebelumnya, keluarga Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo cs.
Pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," ungkap penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," tegas Johanes Raharjo.
Namun, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai wakil Tuhan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
sidang
Banding
Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri
pidana
TribunKaltara.com
Brigadir J
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
putusan
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.