Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis Pidana Mati

Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan. 

Melansir Tribunnews.com pada Rabu 12 April 2023, dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menerima banding Ferdy Sambo.

Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Lengkap Penjelasan Pengadilan dan Respons Kejaksaan

Namun, Hakim juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," imbuh Singgih Budi Prakoso.

Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.

Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved