Polres Tana Tidung Operasi Ketupat
Jelang Idul Fitri, Bupati Tana Tidung Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 2023
Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi tingga beberapa hari, sejumlah masyarakat pun telah telah melakukan mudik lebaran.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi tingga beberapa hari, sejumlah masyarakat pun telah telah melakukan mudik lebaran.
Terkait mudik lebaran, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mempersilahkan Aparatur Sipil Negara atau ASN pemerintah Tana Tidung melaksanakan mudik lebaran.
Namun tentunya, mudik lebaran itu harus dilakukan sesuai jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah.
"Kepada ASN yang mudik lebaran ya silahkan saja mudik lebaran, tapi tetap sesuai tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah lah," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Bersama Jurnalis di KTT, Kodim 0914 Tana Tidung Berbagi Takjil Ramadan di Ponpes Al Khairaat
Dia menambahkan, bagi ASN yang mudik lebaran nantinya, dilarang keras membawa kendaraan dinas.
Dia tegaskan, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk keperluan bekerja saja.
"Jangan membawa fasilitas yang disediakan pemerintah selama kerja. Kalau mudik lebaran ya mudik saja, bawa diri dan badan saja," katanya.
Lebih lanjut dia sampaikan, para ASN Tana Tidung diwajibkan kembali bekarja pada tanggal 26 April 2023 atau H+1 setelah cuti bersama Idul Fitri.
Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor 800.1.11/1068/BKPSDM tentang Cuti ASN Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Lingkungan Pemerintah Tana Tidung.
"Tapi diingatkan, balik kembali sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," tandasnya.
Bram, sapaan akrabnya menyampaikan, ASN yang tidak kembali bekerja sesuai waktu yang ditentukan, tentunya akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP 100 persen pada bulan berikutnya.
Baca juga: Soal Pemblokiran Puspem Tana Tidung, Polres KTT Harap Permasalahan Diselesaikan dan Dikomunikasikan
Sesuai Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022.
"Tentunya ada sanksi bagi ASN yang tidak kembali bekerja pada jadwal yang telah ditentukan.
Yaitu pemotongan TPP 100 persen di bulan berikutnya, dan juga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Risna

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.