Berita Nasional Terkini

Gus Nur Divonis Penjara 6 Tahun Atas Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo.

Editor: Sumarsono
tribun jatim
FOto dokumen, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo. 

TRIBUNKALTARA.COM, SOLO - Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," terang Yuli Hadi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, JPU menuntut Gus Nur 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim setidaknya membacakan poin-poin putusan yang terdiri dari 370 halaman.

Baca juga: Ada Pejabat di Kaltara Diisukan Gunakan Ijazah Palsu, Ketua DPRD Dorong Pemprov Kaltara Telusuri

Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.

Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

Sebagai informasi, ruang sidang vonis Gus Nur penuh dengan pengunjung.

Personel pengamanan ditambah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Gus Nur.

Kuasa Hukum Ambil Jalur Banding

Ditemui seusai sidang, Eggi Sudjana sebagai perwakilan tim kuasa hukum menyayangkan vonis 6 tahun terhadap Gus Nur.

"Kami sangat menyayangkan adanya putusan tersebut Gus Nur Divonis 6 tahun penjara." Ujar tim kuasa hukum Gus Nur.

Oleh karena putusan yang dianggap memberatkan tersebut, tim kuasa hukum sepakat mengajukan banding.

Baca juga: Sosok Nurhali, Kepala Sekolah yang Harta Kekayaannya Kalahkan Presiden Jokowi, Masih Setia Jadi ASN

"Dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," tambahnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved