Berita Nasional Terkini

Gus Nur Divonis Penjara 6 Tahun Atas Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo.

Editor: Sumarsono
tribun jatim
FOto dokumen, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo. 

Menurut mereka vonis penjara 6 tahun tersebut sangat memberatkan.

Bahkan, ia menambahkan Gus Nur tidak layak dijatuhi hukuman penjara.

"Menurut kami Gus Nur tidak pantas dan tidak layak divonis penjara seharipun", tutupnya.

Sebut Sidang Dagelan, Pengunjung Sidang Diusir

Sidang putusan vonis terhadap terdakwa ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Raharja atau Nus Nur diwarnai dengan pengusiran seorang pengunjung.

Pengusiran lantaran seorang pengunjung sempat berteriak 'sidang dagelan' di tengah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, serta Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Sidang vonis Gus Nur dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) pukul 11.00 WIB.

"Berkas putusan 350 halaman. Mau dibacakan semua, atau kita ambil poin-poinnya saja," ujar Yuli Hadi kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Sikapi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Jozeph Paul Zhang, MUI Beber 3 Perkara Serupa di Kaltara

Di tengah pembacaan berkas tuntutan, Gus Nur sempat melayangkan interupsi kepada Majelis Hakim.

"Izin mulia, dipercepat saja, ini bulan puasa. Ijazah palsu itu bukan domain saya, langsung saja dibacakan vonis saya berapa," kata Gus Nur.

Sesaat kemudian, seorang pengunjung nampak berdiri dari tempat duduk dan berteriak.

"Sidang dagelan," ujar pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut.

Hakim pun mengambil tindakan untuk mengusir orang yang bersangkutan.

"Tolong dikeluarkan tadi yang mengatakan sidang dagelan," kata majelis hakim Bambang Ariyanto.

 (*)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved