Idul Fitri
983 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 983 warga binaan Lapas Tarakan mendapatkan remisi hari raya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ribuan warga binaan dan tahanan titipan melaksanakan salat Idul Fitri atau salat Ied di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan, Sabtu (22/4/2023).
Usai shalat berjemaah, Kalapas Tarakan menyerahkan simbolis kepada sebanyak 983 warga binaan tahun ini diterima usulan remisinya.
Dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Mohammad Ridwantoro, sebenarnya ada 990 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi di momen Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini.
“Yang dikabulkan hanya 983 napi. Jika belum dikabulkan usulan remisinya, alasannya bisa karena ada pelanggaran atau belum datang saja.
Mudahan turun SK-nya agak belakangan.
Kami juga berharap tidak ada pelanggaran dari kami sebagai pegawai dan warga binaan,” urainya.
Ia menjelaskan diusulkan sesuai ketentuan adalah kategori narkotika, kategori pidana umum.
Pidana umum menyangkut pencurian, illegal logging.
Baca juga: Cerita Lapas Kelas IIA Tarakan Berbagi Santap Sahur Bersama Warga Binaan, Jadwal Masak Berubah
“983 paling banyak kasus narkotika,” paparnya.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H/2023 M Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.
Penyerahan SK remisi dilakukan oleh Kalapas Tarakan didampingi para pejabat strukturalnya, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan napi dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Adapun SK Remisi dibacakan oleh Lanuli sebagai Kasubsi Registrasi.
Mohammad Ridwantoro melanjutkan, jumlah penghuni di Lapas Tarakan saat ini sebanyak 1.542 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.457 orang dan wanita sebanyak 85 orang sedangkan jumlah napi yang beragama Islam yang diusulkan sebanyak 989 orang.
Adapun napi yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi sebanyak 983 orang terdiri dari pria sebanyak 925 orang, perempuan sebanyak 51 orang dan anak pidana sebanyak 7 orang.
Untuk rinciannya, RK 977 orang, yakni RK II 6 orang dengan keterangan 2 orang menjalani denda dan 4 orang telah menjalani hak bersyarat.
"Alhamdulillah ke semuanya usulan disetujui dengan rincian bahwa sebanyak 128 orang WBP memperoleh remisi sebesar 15 hari, 793 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan, 45 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari dan 17 orang WBP memperoleh remisi sebesar 2 bulan,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/lapas-tarakan-23042023.jpg)