Berita Tana Tidung Terkini

Bupati Tana Tidung Soroti Perilaku ASN Kurang Disiplin, Presensi hingga Main Game saat Jam Kerja

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menyoroti perilaku Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung yang dinilai mulai kurang disiplin.

Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
HO
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali minta Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemkab Tana Tidung disiplin dalam bekerja. (HO/Kominfo KTT) 

Kecuali dengan cuti sakit atau cuti alasan penting dengan melampirkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Sehubungan dengan ditetapkannya cuti bersama tahun 2023 dalam SKB 3 Menteri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April, diharapkan kepada Kepala OPD, Staf Ahli, Kepala UPTD, dan Kepala Sekolah melakukan pengawasan melekat pada 26 April atau H+1 pelaksanaan cuti bersama, dengan melaporkan presensi kehadiran ASN pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung c.q BKPSDM Tana Tidung.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Bupati Tana Tidung Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 2023

3. Kepala OPD tidak diperkenankan menugaskan ASN di lingkungan kerjanya ke luar daerah, pada tanggal 26 April 2023, kecuali mendapat izin dari Bupati Tana Tidung.

4. Apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin kedua, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022.

Sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP 100 persen pada bulan berikutnya, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(*)

Penulis: Risna

Baca berita menarik Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved