Berita Nunukan Terkini
Pria di Nunukan 3 Kali Cabuli Anak Tiri, Ancam Istri yang Hamil, Aksi Bejat Terbongkar saat Lebaran
Pria di Nunukan tega berbuat asusila pada anak tiri, sempat mengancam dan KDRT istri yang hamil, aksi bejatnya terbongkar saat lebaran.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
Meski akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, namun tersangka kembali marah dan mengancam akan menganiaya istri dan anak tirinya ketika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kejadian bejat tersangka berlanjut pada awal April 2023 saat pertengahan puasa.
Saat itu korban berada di ruang tamu, sementara ibu korban sedang pergi keluar rumah.
Kemudian pada pertengahan April 2023 atau tepatnya tiga hari sebelum lebaran, perbuatan keji tersangka dilakukan kembali terhadap NA di ruang tamu. Ketika itu, rumah dalam kondisi sepi.
Baca juga: Cerita Personel Polres Nunukan, Tetap Semangat Siaga di Posko Terpadu Jelang Idul Fitri
Aksi Bejat Terungkap
Perbuatan cabul JR terhadap NA baru terungkap saat hari Raya Idul Fitri.
Bermula dari keluarga korban datang bersilaturahmi ke rumah.
"Saat Idul Fitri tante korban datang silaturahmi dan mulailah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Keluarga korban yang mendengar kejadian tersebut mendesak ibu kandung korban agar melaporkan ke Polsek Nunukan," tutur Sony.
Menurut Sony, ibu kandung korban saat ini sedang hamil 30 hari.
Sehingga ibu kandung korban mewakilkan pendampingan terhadap korban kepada keluarganya.
"Korban sudah dilakukan visum et repertum di Puskesmas Nunukan. Kemudian saya kerahkan personel untuk lakukan pencarian tersangka. Saat ini tersangka kami amankan di Mako Polsek untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Terhadap JR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 butir c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Atau Pasal 289 KUH Pidana.
(*)
Hasil Gelaran Operasi, Lanal Nunukan Kaltara Serahkan Senjata Api, Sabu dan Puluhan Miras Ilegal |
![]() |
---|
Job Fair 2025 di Nunukan Kaltara Hadirkan 16 Perusahaan, Sediakan 260 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Lewat Layanan Trauma Healing, PMI Nunukan Sentuh Hati Anak Korban Kebakaran Pasar Mansalong |
![]() |
---|
Ratusan Pekerja di Nunukan Alami PHK Hingga Agustus 2025, Disnaker Pastikan Perselisihan Kondusif |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Jalan Trans Kalimantan Nunukan Kaltara, Satu Tewas dan Empat Luka-Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.