Berita Nunukan Terkini

Pria di Nunukan 3 Kali Cabuli Anak Tiri, Ancam Istri yang Hamil, Aksi Bejat Terbongkar saat Lebaran

Pria di Nunukan tega berbuat asusila pada anak tiri, sempat mengancam dan KDRT istri yang hamil, aksi bejatnya terbongkar saat lebaran.

|
HO/Polsek Nunukan
Pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial JR (33) diamankan jajaran Polsek Nunukan akibat tindak asusila terhadap anak tiri, Sabtu (22/04/2023). (HO/Polsek Nunukan) 

Meski akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, namun tersangka kembali marah dan mengancam akan menganiaya istri dan anak tirinya ketika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kejadian bejat tersangka berlanjut pada awal April 2023 saat pertengahan puasa.

Saat itu korban berada di ruang tamu, sementara ibu korban sedang pergi keluar rumah.

Kemudian pada pertengahan April 2023 atau tepatnya tiga hari sebelum lebaran, perbuatan keji tersangka dilakukan kembali terhadap NA di ruang tamu. Ketika itu, rumah dalam kondisi sepi.

Baca juga: Cerita Personel Polres Nunukan, Tetap Semangat Siaga di Posko Terpadu Jelang Idul Fitri

Aksi Bejat Terungkap

Perbuatan cabul JR terhadap NA baru terungkap saat hari Raya Idul Fitri.

Bermula dari keluarga korban datang bersilaturahmi ke rumah.

"Saat Idul Fitri tante korban datang silaturahmi dan mulailah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Keluarga korban yang mendengar kejadian tersebut mendesak ibu kandung korban agar melaporkan ke Polsek Nunukan," tutur Sony.

Menurut Sony, ibu kandung korban saat ini sedang hamil 30 hari.

Sehingga ibu kandung korban mewakilkan pendampingan terhadap korban kepada keluarganya.

"Korban sudah dilakukan visum et repertum di Puskesmas Nunukan. Kemudian saya kerahkan personel untuk lakukan pencarian tersangka. Saat ini tersangka kami amankan di Mako Polsek untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Terhadap JR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 6 butir c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Atau Pasal 289 KUH Pidana.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved