Polemik Kabid Propam

Tuduhan IPW soal Dugaan Suap Rp1,7 Miliar, Kapolda Kaltara: Kita Serahkan ke Paminal Mabes Polri

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya merespons tudingan IPW soal dugaan suap Rp1,7 miliar BBM ilegal, bakal menyerahkan ke Paminal Mabes Polri.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Konferensi pers Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya - Irjen Pol Daniel Adityajaya merespons tudingan IPW soal dugaan suap Rp1,7 miliar BBM ilegal, bakal menyerahkan ke Paminal Mabes Polri. (TribunKaltara.com / Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Di tengah polemik pemberhentian Kombes Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara), mencuat kabar hilangnya barang bukti Bahan Bakur Minyak (BBM) ilegal.

Kabar tersebut juga berbarengan dengan dugaan adanya isu suap di tubuh Polda Kaltara.

Adalah Indonesia Police Watch (IPW) yang membeber adanya dugaan suap Rp1,7 miliar terkait kasus BBM ilegal di lingkup Polda Kaltara.

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya secara tegas membantahnya.

"Kemarin disebut Rp1,5 miliar, hari ini Rp1,7 miliar.

Terlepas dari itu, saya sampaikan itu tidak benar," tegas kapolda Kaltara dalam konferensi pers di Ruang Pojok Lensa Polda Kaltara, Kamis (27/04/2023).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Kamis (27/04/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Kamis (27/04/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Baca juga: Profil Kombes Pol Teguh Triwantoro, Sempat Viral Dicopot, Kembali Jabat Kabid Propam Polda Kaltara

Ia mengatakan, terkait hal tersebut saat ini sedang dalam proses di Paminal (Pengamanan Internal) Mabes Polri.

"Bukan kewenangan kami untuk memberikan penjelasan. Nanti dari Paminal Mabes Polri yang menjelaskan," lanjutnya.

Irjen Pol Daniel Adityajaya kembali menegaskan, bahwa tidak ada penyuapan seperti yang dituduhkan.

"Yang jelas, apa yang dituduhkan itu tidak benar. Selebihnya kami serahkan ke Paminal Mabes Polri.

Kita tunggu apa keputusan dari Paminal Mabes Polri," tegas Jenderal bintang dua ini.

Selanjutnya, terkait penanganan kasus BBM yang dilakukan oleh Polres Tarakan, menurutnya semua dilakukan sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan berdasar pada ketentuan yang berlaku.

Dibeberkan, kasus ini bermula dari pengungkapan kapal pengangkut BBM. Semula ada dugaan penyalahgunaan niaga BBM, sesuai UU Migas.

Namun setelah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata merupakan anak buah dari pemilik BBM.

Selanjutnya dikenakan pasal penggelapan. Karena ada dugaan pelaku menggelapkan BBM milik bosnya, dan kemudian dijual.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved