Polemik Kabid Propam
Tuduhan IPW soal Dugaan Suap Rp1,7 Miliar, Kapolda Kaltara: Kita Serahkan ke Paminal Mabes Polri
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya merespons tudingan IPW soal dugaan suap Rp1,7 miliar BBM ilegal, bakal menyerahkan ke Paminal Mabes Polri.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
Setelah melalui pemeriksaan dan kemudian mediasi, oleh pemilik BBM dalam hal ini atasan tersangka mencabut laporannya. Belakangan memilih jalan damai, atau menyelesaikan secara kekeluargaan.
Penyidik, kata Kapolda, menindaklanjuti permohonan ini, sesuai dengan mekanisme Perpol Nomor. 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
"RJ (restorative justice) dilaksanakan sesuai ketentuan, semua dilakukan sesuai prosedur. Untuk lebih lanjutnya, kami serahkan ke Paminal Mabes," imbuhnya.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Kapolda Kaltara Daniel Adityajaya, Cabut Sprint Pemberhentian Kombes Teguh
Sebelumnya, IPW mengungkap adanya dugaan suap Rp 1,7 miliar terkait kasus BBM ilegal itu dan meminta Mabes Polri memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.
IPW juga ikut menyebut nama Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo dan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Khomaini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan itu bermula saat polisi mengungkap kasus penggelapan BBM ilegal di wilayah Tarakan, 16 Februari 2023 lalu.
Polisi turut menangkap pengusaha inisial AB di kasus itu.
"Setelah ditangkap, pengusaha AB yang ditangkap menyatakan bahwa itu mereka mengambil BBM dari perusahaan satu grup, bukan membeli," kata Sugeng.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Rilis Pers Kasus Pemberitaan IPW
AB selanjutnya dijerat atas tindak pidana penggelapan. Namun belakangan kasus ini diselesaikan secara restorative justice yang mana penyidik disebut meminta imbalan Rp1,5 miliar kepada AB dan seorang rekannya inisial F.
Sugeng mengungkapkan, meski pengusaha AB dan rekannya F dimintai uang Rp1,5 miliar, mereka justru mengambil dana Rp1,7 miliar di bank pada tanggal 20 dan 21 Februari 2023. Uang itu kemudian dibawa menuju ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel.
Sugeng mengklaim menurut bukti CCTV yang ada, tas ransel yang diduga berisi duit Rp1,7 miliar itu tak lagi dibawa pulang oleh pengusaha AB dan rekannya saat kembali dari ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel.
Sugeng mengatakan, AB ke ruangan Kapolda atas arahan Kapolres Tarakan dan Kasat Reskrim Tarakan.
Terkait itu, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya juga menegaskan, bahwa tuduhan dalam laporan itu tidak benar.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.