Halal Bihalal Ditunda
Masih Ada Jatah Tahunan, ASN Pemkot Tarakan Boleh Menambah Cuti Pasca Libur Lebaran Bersama
Masih ada jatah cuti tahunan, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Tarakan masih diperbolehkan menambah cuti pasca libur bersama lebaran 2023.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
“Kalau di luar tidak bisa ditindaklanjuti. Dilihat juga batas tolerasi. Tergantung bagaimana penjelasan hambatan di sana, pulau misalnya dibuktikan dengan kapal tidak ada datang,” terang Bob Syahruddin.
Jika dia belum mengajukan cuti dan memiliki masa cuti diberikan cuti tahunan.
Namun jika batas akhir cuti sudah tidak ada, maka dimasukkan dalam cuti alasan penting karena hambatan terjadi di luar daerah.
“Kita tidak bisa prediksi hambatan di luar daerah,” terangnya.
Menurut Bob Syahruddin, banyak laporan mengajukan cuti. Total tidak sampai 10 persen mengajukan cuti, sisanya mengikuti libur bersama.
Ia membenarkan memang awalnya libur cuti bersama selesai tanggal 26 namun muncul instruksi hanya sampai tanggal 25 dan cuti bersama dimajukan sehari di awal-awal yakni tanggal 19 April 2023 sampai 25 April 2023.
“Itu kebijakan nasional. Cuma tidak ada larangan bahwa selesai cuti bersama tidak boleh cuti. Mereka boleh. Mereka cuti tahunan 12 hari. Mereka pakai cuti tahunan langsung boleh,” jelasnya.
Adapun menyangkut persoalan cuti, BKPSDM menangani kepala perangkat daerah.
Tahun ini juga, ada tiga kepala perangkat daerah atau kepala OPD yang cuti di antaranya Asisten 2, Kepala Dinsos Tarakan dan Kepala Kesbangpol.
Baca juga: Idul Fitri 1444 H, Zainal Paliwang Ingatkan ASN Pemprov Kaltara Tak Ambil Cuti Lebaran Lebih Awal
“Yang berhak memberikan adalah di Wali Kota Tarakan dan rekapnya di BKPSDM, ada mengambil cuti tahunan,” kata Bob Syahruddin.
Sementara untuk staf, dikembalikan kepada kepala perangkat daerah atau kepala OPD.
Untuk staf, ada beberapa yang menyambung cuti bersama dengan jatah cuti tahunan, ada juga yang sebelum cuti bersama sudah mengajukan cuti lebih dulu kemudian melanjutkan lagi.
“Karena punya hak 18 hari, masuk dalam cuti bersama,” jelasnya.
Batas pengambilan cuti maksimal setahun 12 hari namun bisa dimaksimalkan 18 hari kerja sehingga bisa mengambil selama jangka dua tahun misalnya.
“Lewat dari 18 hari, hangus,” urainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.