Halal Bihalal Ditunda
Baru 50 Persen OPD Lapor ke BKPSDM Tarakan, Absensi ASN Masuk Kerja Hari Pertama Libur Lebaran
Diakui Kepala BKPSDM Tarakan Bob Syaharuddin, sampai saat ini laporan absensi ASN masuk kerja hari pertama cuti lebaran masih 50 persen.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sampai dengan hari ketiga masuk kerja ASN pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, baru 50 persen OPD (organisasi perangkat daerah) dan unit kerja yang melaporkan kepada BKPSDM Kota Tarakan terkait kehadiran atau absensi masuk hari pertama kerja.
Proses rekap absensi ada dalam aplikasi e-Kinerja dengan sistem per bulan seperti dijelaskan Kepala BKPSDM Tarakan, Bob Syahruddin. Awal masuk kerja kata Bob Syahruddin, pihaknya sudah menginformasikan kepada OPD agar mengirim data absensi berapa yang hadir dan yang difokuskan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan.
“Kami masih nunggu rekapnya, aplikasi e-Kinerja rekapnya per bulan karena berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin). Jadi potongan berapa dia terima berapa diterima sebulan. Untuk harian, aplikasinya kami belum rancang,” jelas Bob Syahruddin, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Masih Ada Jatah Tahunan, ASN Pemkot Tarakan Boleh Menambah Cuti Pasca Libur Lebaran Bersama
Ia melanjutkan, saat ini ada 30 OPD dan sekolah serta UPT terhitung mencapai ratusan unit kerja yang ada di Pemkot Tarakan. Kelemahan dalam aplikasi E-Kin tidak bisa merekap secara harian dan hanya bulanan.
“Kemarin sebetulnya sudah ada di OPD masing-masing, cuma belum dilaporkan ke kami. Kami sudah calling juga hubungi dan masuk laporan sekitar 50 persen dari ratusan unit kerja,” terang Bob Syahruddin.
Baca juga: BREAKING NEWS - Presiden Jokowi Minta ASN Tunda Mudik, Halal Bihalal Pemkot Tarakan Diundur 8 Mei
Ia mengakui untuk merekap satu per satu tidak dimungkinkan karena sudah ada sistem dalam e-Kinerja. Ia melanjutkan, total ASN Pemkot Tarakan saat ini mencapai 2.801 orang itu terdiri dari PNS 2.798 orang ditambahkan 3 orang P3K berdasarkan data per 31 Maret 2023 dihimpun di BKPSDM Tarakan.
Adapun honorer tidak menjadi bagian tugas BKPSDM karena berada di luar sistem. Ia melanjutkan, absensi pagi pukul 07.30 WITA, terlambat ada potongan. Kemudian absensi sore, jika tidak absen maka terhitung sehari tidak hadir masuk kerja.

“Kalau sore hadir, pagi tidak, hitungannya sehari juga. Dalam e-Kinerja itu absensi pakai wajah, tidak bisa dibohongi sistemnya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mereka yang sakit, ada dispensasi juga bagi mereka yang mengalami sakit, boleh saja mengajukan cuti sakit batas maksimal 1 bulan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.