Halal Bihalal Ditunda

Masih Ada Jatah Tahunan, ASN Pemkot Tarakan Boleh Menambah Cuti Pasca Libur Lebaran Bersama

Masih ada jatah cuti tahunan, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Tarakan masih diperbolehkan menambah cuti pasca libur bersama lebaran 2023.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan. Imbas dari penambahan cuti lebaran, acara halal bihalal Pemkot Tarakan ditunda hingga 8 Mei 2023. //TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Masih ada jatah cuti tahunan, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Tarakan masih diperbolehkan menambah cuti pasca libur bersama lebaran 2023.

Sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo, untuk mengurai kepadatan arus balik lebaran, diimbau kepada para ASN yang mudik agar tidak bersama-sama pulang pada 24 sampai 25 April 2023.

ASN diperkenankan mengajukan perpanjangan cuti dengan alasan penting, namun tetap melaporkan kepada atasannya ketika tidak hadir di hari pertama masuk kerja pada 26 April 2023.

Pemkot Tarakan sendiri, tercatat ada 119 ASN yang mengajukan cuti tahunan sebelum mudik lebaran kemarin.

Kemudian sebanyak 4 pegawai cuti besar, 20 pegawai cuti sakit, 9 pegawai cuti melahirkan, 8 pegawai cuti karena alasan penting.

Selain itu, ada 1 pegawai cuti di luar tanggungan negara, 14 pegawai menjalani tugas belajar, dan 1 pegawai menjalani penugasan. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Presiden Jokowi Minta ASN Tunda Mudik, Halal Bihalal Pemkot Tarakan Diundur 8 Mei

Data tersebut berdasarkan laporan BKPSDM Kota Tarakan per 18 April 2023 kemarin.

Selanjutnya, pasca lebaran, data dihimpun per 26 April 2023, sebanyak 231 orang ASN yang mengajukan cuti tahunan.

Ada juga yang mengajukan cuti besar ada pertambahan menjadi 5 orang, cuti sakit 29 orang, cuti melahirkan 10 orang, cuti karena alasan penting sebanyak 14 orang.

Dan, cuti di luar tanggungan negara 1 orang dan tugas belajar sebanyak 7 orang.

Bob Syahruddin BKSDM
Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Bob Syahruddin.

Kepala BKPSDM Kota Tarakan Bob Syahruddin mengatakan, terkait imbauan Presiden Jokowi, BKPSDM saat ini menunggu jika ada ASN yang mengajukan perpanjangan cuti.

Jika ada pemberitahuan kepada kepala OPD, kepala OPD melaporkan ke pihak BKPSDM.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai arahan Presiden Jokowi mungkin alasan di jalan terjadi kemacetan, batas cuti sudah lewat dan mereka terhalang di jalan.

Silakan bisa lapor ke kepala OPD, nanti direkap satu per satu,” terangnya.

Laporan pemberitahuan via WA dan secara resmi proses administrasi diselesaikan saat ASN yang bersangkutan berada di Tarakan.

Baca juga: Bupati Nunukan Tegaskan ASN tak Tambah Cuti Lebaran Idul Fitri 1444 H, Asmin Laura: Beri Teguran

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved