Halal Bihalal Ditunda
Masih Ada Jatah Tahunan, ASN Pemkot Tarakan Boleh Menambah Cuti Pasca Libur Lebaran Bersama
Masih ada jatah cuti tahunan, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Tarakan masih diperbolehkan menambah cuti pasca libur bersama lebaran 2023.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Bob Syahruddin menambahkan, jika ada ASN tidak hadir tanpa keterangan, maka BKPSDM mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku.
Mengikuti prosedur ada di kepala perangkat daerah.
Mereka akan membina ASS yang bersangkutan dan melaporkan ke BKPSDM.
Baca juga: Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tak Ada Penambahan Armada di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan
“Pelanggarannya misalnya mangkir tiga hari, kita akan panggil untuk pemeriksaan. Itu tanpa alasan atau keterangan.
Kemudian kalau dalam waktu 28 hari bisa disanksi berat, pemberhentian dengan hormat. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat jika 35 hari tanpa keterangan,” jelasnya.
Jika yang bersangkutan masa kerja 20 tahun, usia di tas 50 tahun dapat pension. Namun jika masa kerja di bawah 20 tahun, tidak dapat pensiun walaupun diberhentikan dengan hormat.
“Karena mangkir 28 hari dalam setahun,” tandasnya. (*)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.