Berita Nasional Terkini

Dirut Waskita Karya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Respon Erick Thohir: Hormati Proses Hukum

Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas perbankan

|
Editor: Sumarsono
Kolase/Tribunnews.com/Screenshot video Kejagung
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) memakai baju tahanan (kiri). Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) menghormati proses hukum atas penetapan tersangka Dirut Waskita oleh Kejaksaan Agung RI. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTADirektur Utama ( Dirut ) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas perbankan.

Merespon penetapan tersangka terhadap salah satu anak buahnya, Menteri BUMN Erick Thohir pun menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023).

Bos Waskita Karya tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Ada dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Satu orang tersangka tersebut yaitu DES, selaku Dirut Waskita Karya periode Juli 2020 sampai sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Deddy Sitorus Hadiri Sosialisasi Peran Kemitraan UMKM Bersama Waskita Karya di Tana Tidung

Lebih lanjut Menteri BUMN Erick Thohir akan tetap mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk saat menetapkan Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.

Seperti diketahui Destiawan Soewardjono menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick Thohir dalam rilisnya yang diterima TribunKaltara.com, Sabtu (29/4/2023).

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick Thohir.

Baca juga: Terungkap Pengakuan Endar Dipaksa Ketua KPK Bikin Laporan Kasus Korupsi, Diduga Terkait Formula E

Sementara itu, terkait penanganan kasus ini, Ketut Sumedana mengatakan, DES ditahan sejak 28 April 2023 di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023, selama 20 hari ke depan.

Ketut Sumedana menjelaskan, dalam kasus ini Destiawan Soewardjono berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” imbuhnya.

Baca juga: Kejari Paser Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi SR MBR, Kerugian Negara Capai Rp400 Juta

Direktur Utama, Waskita Karya ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved