Berita Daerah Terkini

Kejari Paser Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi SR MBR, Kerugian Negara Capai Rp400 Juta

Kejari Paser tetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) program hibah air minum perkotaan.

TRIBUNKALTARA.COM
Para tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser dalam kasus korupsi proyek SR MBR Perumdam Tirta Kandilo tahun 2021, yang dibawa ke Rutan Tanah Grogot untuk dilakukan penahanan, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser tetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) program hibah air minum perkotaan tahun 2021.

Proyek tersebut diakomodir oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser melalui APBD 2021 dengan besaran anggaran senilai Rp3,9 miliar kepada Perumdam Air Minum Tirta Kandilo.

Dari berbagai rangkaian penyelidikan hingga penyidikan sejak September 2022, Kejari Paser mendapati adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Paser (Kajari) Paser mengungkapkan, pengadaan air minum perkotaan tersebut merupakan hibah dari Kementerian PUPR RI.

Baca juga: Upaya Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Dua Terpidana Kasus Korupsi PT BME Dihukum 4 Tahun Penjara

"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek SR MBR Perumdam Tirta Kandilo," kata Rajendra di Kejari Paser, Jumat (17/2/2023).

Sementara itu, Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto mengatakan terdapat 2 tersangka dalam kasus korupsi SR MBR.

"Ada dua orang yang kita tahan, berinisial MZ dan IE yang kita lakukan penahanan di Rutan Tanah Grogot selama 20 hari kedepan," terangnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut dengan kisaran Rp400 juta lebih.

Kejari Paser kedepannya juga akan melakukan pengembangan, guna memastikan ada tidaknya tambahan kerugian yang ditimbulkan.

"Jadi ada mark up dalam pengadaan alat sambungan rumah MBR untuk saluran perpipaan air," jelas Nanang.

Tersangka merupakan pihak dari Perumdam Tirta Kandilo dan juga dari pihak rekanan.

Untuk saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan pinyidikan yang dimungkinkan ada pihak-pihak lain terlibat.

"Sementara masih kita lakukan pengembangan, agar tidak menghambat penyidikan makanya kita lakukan penetapan tersangka," urainya.

Pengungkapan kasus berjalan alot, kata Nanang lantaran banyaknya saksi yang diperiksa oleh Kejari Paser.

"Prosesnya pemeriksaan mulai dari September 2022 sampai Januari 2023, ada 58 orang yang kita periksa sebagai saksi secara maraton dan hari ini sudah bisa kita tetapkan tersangkanya," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved