Berita Daerah Terkini

Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan

Hendak dimintai keterangan soal pencurian buah sawit, pria asal Penajam diringkus polisi karena membawa sajam jenis badik, pada Sabtu (12/7/25).

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Sajam jenis badik (kiri) dan pelaku saat dimintai keterangan soal pencurian buah sawit, pria asal Penajam diringkus polisi karena membawa sajam jenis badik, pada Sabtu (12/7/25). 

TRIBUNKALTARA.COM - Hendak dimintai keterangan soal pencurian buah sawit, pria asal Penajam diringkus polisi karena membawa senjata tajam ( sajam ) jenis badik, pada Sabtu (12/7/25).

Polisi mengamankan pria berinisial SE, saat polisi menerima kedatangannya di markas polisi, di Sepaku untuk diambil keterangan.

Atas aksi nekatnya ini, SE beserta barang bukti berupa sajam jenis badik diamankan polisi.

Dalam keterangannya, polisi mengaku curiga kepada SE saat berada di Mapolsek Sepaku.  

Baca juga: Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam

Anggota Polsek Sepaku mengamankan seorang pria berinisial SE (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

SE diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, saat berada di Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/25).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita. Awalnya, SE datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian buah sawit.

Namun saat hendak diperiksa, petugas mencurigai adanya benda mencolok di pinggang SE.

Setelah diminta mengangkat bajunya, ditemukan satu bilah badik yang diselipkan di sisi kanan pinggang, lengkap dengan sarung.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku tidak bisa menunjukkan alasan sah membawa senjata tajam tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik dengan panjang bilah 23,5 cm dan panjang sarung 25 cm.

Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut.

Baca juga: 41 Jukir Liar Diciduk Satgas Premanisme Polres Tarakan Kaltara, Satu Orang Kedapatan Bawa Sajam

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah. Kepemilikan sajam tanpa izin jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas," tegas IPTU Syarifuddin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved