Berita Tarakan Terkini
41 Jukir Liar Diciduk Satgas Premanisme Polres Tarakan Kaltara, Satu Orang Kedapatan Bawa Sajam
Pasca dibentuk pekan lalu, Satgas Anti Premanisme Satreskrim Polres Tarakan mulai bergeriliya menyasar juru parkir liar di sepanjang wilayah Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pasca dibentuk pekan lalu, Satgas Anti Premanisme Satreskrim Polres Tarakan, Kaltara mulai bergeriliya menyasar juru parkir liar di sepanjang wilayah Kota Tarakan.
Sampai pekan ketiga Mei 2025, Satgas Anti Premanisme Satreskrim Polres Tarakan menjaring puluhan jukir liar alias tak berizin. Total ada 41 jukir yang ada diamankan sejak 15 Mei 2025 hingga 23 Mei 2025.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah membeberkan, selama pelaksanaan operasi ada 41 jukir termasuk buruh tak terdaftar di Pelabuhan Tengkayu Satu diamankan.
"Jadi, dari 41 orang ada 6 buruh juga yang tidak terdaftar, sehingga kami memberikan pembinaan," beber AKP Ridho Pandu Abdillah.
Baca juga: Polda Kaltara Bentuk Satgas Anti Premanisme, Wakapolda: Laporkan Jika Melihat Aksi Premanisme
Kasat Reskrim Polres Tarakan melanjutkan, operasi premanisme yang dilakukan berdasar laporan masyarakat yang resah dengan adanya jukir tak berizin yang beroperasi di beberapa titik.
Di antaranya, di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Niaga, Jalan Slamet Riyadi hingga dipelabuhan Tengkayu I.
"Kami sudah memberikan pembinaan hingga pernyataan kepada mereka agar tidak meresahkan masyarakat," terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Saat penindakan di lapangan, Satgas Premanisme dari Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan juga mendapati 1 jukir tak berizin membawa senjata tajam jenis badik.
"Pada 19 Mei 2025 lalu, saat melaksanakan patroli di wilayah Jalan Yos Sudarso, kami mendapati dua jukir. Saat melakukan pemeriksaan badan, petugas mendapati ada satu Jukir membawa sajam jenis badik di dalam tasnya," terangnya.
Adapun keterangan pelaku dengan inisial ZS (42) pelaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri.
Diketahui pelaku sudah sering menjadi Jukir tak berizin di wilayah tersebut.
"Alasan pelaku membawa sajam jenis badik dikarenakan diperuntukkan untuk menjaga diri," lanjutnya.
Sehingga pada kasus jukir membawa sajam, pelaku ZS dikenakan Undang-undang darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Untuk mereka yang diamankan, Satreskrim Polres Tarakan bersama dengan Dirkrimum Polda Kaltara melalui Subdit III Jatanras Polda Kaltara.
"Kami melakukan pembinaan terhadap 25 Juru Parkir tak berizin. Pembinaan dan pembekalan yang kami lakukan, selain memberikan pelatihan tata cara parkir yang sesuai, kami juga mengimbau kepada para Jukir untuk tidak memaksa masyarakat memberikan uang, karena banyak kami dapatkan laporan masyarakat beberapa jukir ini memaksa," lanjutnya.
Satgas Anti Premanisme
Polres Tarakan
Kapolres Tarakan
AKBP Erwin S Manik
AKP Ridho Pandu Abdillah
Pelabuhan Tengkayu Satu
Tarakan
Kaltara
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tarakan Bakal Dimulai September Tahun 2025, Ada 100 Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.