Berita Daerah Terkini
Upaya Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Dua Terpidana Kasus Korupsi PT BME Dihukum 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi PT Bontang Migas Energi (BME) melakukan upaya kasasi. Namun upaya kasasi dua mantan direktur ditolak Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Dua terdakwa kasus korupsi PT Bontang Migas Energi (BME) melakukan upaya kasasi.
Namun upaya kasasi dua mantan direktur PT BME yakni Muhammad Taufik dan Kasmiran, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hasil penolakan kasasi itu berdasarkan putusan MA per (28/12) lalu, dengan Nomor Ketetapan 7746 K/PID.SUS/2022.
Selain itu, berdasarkan putusan tersebut kedua terdakwa juga wajib membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing senilai Rp 2,5 juta.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Kaltim, Kejati Sita Aset Tanah dan Rumah Milik 2 Direktur
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Syamsul Arif mengatakan, upaya kasasi kedua terdakwa sudah ditolak MA.
Artinya kedua terdakwa harus menjalani hasil putusan inkrah dengan pidana selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan.
Kemudian Kasmiran dan M Taufik juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 237 juta.
Jika tidak maka uang maka harta benda dari terdakwa bisa disita oleh negara.
Tetapi jika tidak juga mampu mengembalikannya, terdakwah dikenakan tambahan pidana selama satu tahun.
Hal itu berdasarkan hasil putusan PN Samarinda pada Agustus 2022 silam.
"Ikuti putusan inkrah dan keduanya statusnya sudah terpidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang. Sebab upaya kasasinya sudah ditolak," kata Syamsul Arif saat dikonfirmasi Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kerugian Negara Rp 5 Miliar Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Koperasi di Kutim, Kejati Geledah BPKAD
Sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.
Modus korupsi kedua tersangka yakni menggunakan uang perusahaan yang tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Setelah semua berkasnya selesai, maka kami akan langsung eksekusi keduanya," pungkasnya.
Penulis: Ismail Usman
PT Bontang Migas Energi
Muhammad Taufik
Mahkamah Agung
Nomor Ketetapan
terdakwa
biaya perkara
TribunKaltara.com
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.